BATAM, RMNEWS.ID-Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 atau pengurangan masa pidana yang menjadi hak warga binaan.
Penyerahan remisi tahun 2024 ini, sebanyak 763 Warga Binaan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah yang menjadi hak warga binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Batam dan digelar setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).
Kalapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita, membacakan sambutan Menkumham Republik Indonesia, mengucapkan selamat hari raya idul fitri kepada seluruh umat muslim khususnya seluruh hadirin dan segenap warga binaan Pemasyarakatan serta kepada 2 Orang Warga Binaan yang langsung bebas.
“Perayaan idul fitri merupakan kemenangan bagi setiap umat muslim setelah sebulan penuh melaksanakan rangkain ibadah Ramadhan. Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan pada hari raya ini merupakan sebuah indikator bahwa warga binaan dapat mengikuti aturan yang berlaku di Lapas/rutan” Ujar Heri Kusrita, Rabu, (10/4/2024)
Selain itu Heri Kusrita berharap setiap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan meningkatkan kualitas diri serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
Berdasarkan data diperoleh media ini pada remisi khusus idul fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri mengusulkan sebanyak 2.942 narapidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2024. Sedangkan Napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas ada 13 orang.
Sementara yang mendapatkan remisi khusus II bebas, namun harus menjalani subsider ada sebanyak empat orang. Adapun yang langsung bebas untuk di Lapas Kelas IIA Batam 2 orang, LPP Kelas IIA Batam 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam 10 orang.
Sementara untuk remisi khsus I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 2.925 narapidana. Dengan rincian Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 410 orang, dengan besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan.
Sedangkan Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 760 orang, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang 591 orang, LPKA II Batam sebanyak 37 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 159 orang. Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 65 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 183 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 355 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365 orang.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut, selain Kepala Lapas Batam Heri Kusrita, juga hadir seluruh pejabat struktural dan seluruh petugas serta warga binaan yang beragama muslim.***
Redaksi : Mawardi.