BATAM, RMNEWS.ID-Karena tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksana pekerjaan. BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pada tahun 2022 yang di tangani Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.
Hal ini bisa terjadi, disebabkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, selain tidak memahami soal proyek, Kadis Perhubungan tidak bekerja secara optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran sehingga sejumlah kegiatan proyek pada tahun 2022 yang dilaksanakannya dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Diantaranya proyek Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang diduga dikerjakan asal jadi dan mengalami keterlambatan adalah pekerjaan dua paket Pembangunan proyek Kantor Polairud Kota Tanjungpinang dan pekerjaan Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Bandara Tambelan senilai Rp3.083.166.886. Dalam pelaksanaannya kedua paket pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan Kontrak Nomor 01/SP/POLAIRUD/ HUB/IX/2022; dan Nomor 01/SP/HDPE Tambelan/HUB/X/2022, karena pekerjaannya mengalami keterlambbatan dan tidak selesai.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Tahun 2022 Nomor : 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 13 April 2023. Dimana dalam LHP tersebut tercatat pada Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan pengadaan peralatan dan mesin senilai Rp171.942.131.257, dengan realisasi senilai Rp162.641.344.361, atau sebesar 94,59% dari anggaran.
Sementara anggaran pengadaan barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp214.533.186.699, dengan realisasi senilai Rp209.927.038.359, atau sebesar 97,85 persen. Dari jumlah realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran dua paket Pembangunan Kantor Polairud Kota Tanjungpinang dan Pengadaan pekerjaan proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Bandara Tambelan pada Dinas Perhubungan senilai Rp3.083.166.886.
Namun dari nilai anggaran yang dikucurkan tersebut, pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan kontrak dimana terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis atas dua paket pekerjaan tersebut bermasalah. Kedua paket proyek itu dinyatakan sebagai kontrak kritis sehingga dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut perlu mendapatkan pengawasan dan pengendalian yang intensif, agar penyelesaian pekerjaan tepat waktu sesuai dalam surat perjanjian atau kontrak. Namun kenyataannya realisasi pekerjaan kedua paket proyek itu tidak sesuai dengan kontrak.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi, ketika konfirmasi media ini Senin (6/8/2023) terkait pekerjaan dua proyek kontrak kritis Pembangunan Kantor Polairud Kota Tanjungpinang dan pekerjaan Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Bandara Tambelan yang disebut sebut tidak selesai dikerjakan dan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Junaidi hanya membalas singkat, ” Hanya membalas dengan tulisan Ijin sudah ditindak lanjuti.” balas Junaidi. Namun tidak jelas apa yang maksud sudah ditindak lanjuti tersebut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Lambok Sidabutar, yang coba dikonfirmasi media ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri atas sejumlah proyek yang bermasalah dan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan hingga saat belum berhasil dihubungi.***
Redaksi : Mawardi.