KARIMUN, RAKYAT MEDIA-Sat Polairud Polres Karimun, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wib dinihari berhasil menangkap seorang pria berinisial Is. Pelaku Is ditangkap lantaran membawa 6 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal menuju Malaysia.
Pelaku diamankan di perairan pantai Pelawan, Kabupaten Karimun. Keenam calon PMI dan Pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polairud Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam rilisnya Senin (22/4/2024) didampingi Kasat Polairud, Akp Parlin mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi masyarakatmasyarakat adanya pengiriman PMI secara illegal.“Informasi itu langsung ditindak lanjuti, dan diketahui ada sebuah speed boat fiber yanf membawa penumpang sebanyak 6 orang pria, saat itu langsung diamankan. Dan benar adanya speed bermesin tempel 85 pk itu yang dikemudikan pria berinisial IS akan membawa calon PMI Illegal,” ucap Kapolres Fadli Agus.
Kemudian Satu buat speedboat yang dikemudikan Is alias A dan orang calon PMI illegal itu dibawa ke Mako Polairud Polres Karimun. Dari pemeriksaan, Is merupakan pembawa Calon PMI tersebur. IS bekerjasama dengan pelaku lain berinisial W warga Selat Panjang yang bertugas merekrut PMI di luar daerah.
“W masih DPO, merupakan warga Selat Panjang. W bertugas mencari PMI, Kemudian setelah dapat mengarahkan nya hingga sampai ke Karimun, di Karimun W berkordinasi via Ponsel dengan Is, kemudian Is menjemput para PMI tersebut. IS kemudian menginapkan semalam calon PMI di Karimun, selanjutkan diberangkatkan pada dinihari lewat pantai pelawan,” jelas Kapolres Fadli Agus.
Dilanjutkannya dalam merekrut calon PMI, W menarif biaya Rp7 juta perorang. Dimana uang tersebut dibagi dua dengan IS. Pelaku W hanya mengambil Rp3 juta.“Sementara Rp4 juta di berikan kepada pelaku IS, yang merupakan warga Karimun,” Tambahnya.
Dirincikan Fadli Agus lagi, dari 6 korban calon PMI Illegal tersebut, 5 orangnya yakni berinisial S, T, R, AH dan Z merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sementara satu orang warga Karimun berinisial A. Sementara pelaku Is yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah 4 kali melakukan aksi serupa. Namun tiga kali berhasil dan keempat kali ini tertangkap.
Ia mengaku baru menegnal pelaku W lima hingga enam bulan lalu. Dari perkenalan itulah W mengajaknya untuk melakukan aksi itu.“Iya tiga kali berhasil, ini yang ke empat. Untuk biaya tak sama. Ada yang 4 juta, 3 juta, 1 juta ada juga yang gak bayar, niatnya membantu orang kerja aja,” Ujar Is.
Is pun memastikan uang didapatnya digunakan untuk akomodasi selama perjalanan menuju Malaysia hingga kembali ke Karimun. Menurut informasi perjalanan menuju Malaysia dari Karimun ditempuh dengan waktu tak sampai 1 jam. Atas perbuatanya Is dijerat dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliyar rupiah. Pengungkapan kasus PMI Illegal diawal tahun 2024 ini menjadi gambaran bahwa aksi pengiriman PMI Illegal kembali terjadi di Karimun.***
(rm/red).