BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga terus menjadi sorotan. Pasalnya, penetapan nilai pajak 2 perusahaan tambang di Kabupaten Lingga dinilai banyak kejanggalan, diduga kuat terjadi manipulasi dan kongkalikong dalam penetapan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada 2 perusahaan pertambangan yakni Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan PT. Growa Indonesia (GI).
Pengelolaan pemuatan pajak pada tahun 2022 atas dua perusahaan tambang MBLB di Kabupaten Lingga dinilai tidak sesuai ketentuan, dimana pengisian data Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) 2 perusahaan Tambang MBLB tersebut diduga kuat dimanipulasi oleh oknum pejabat Bapenda Kabupaten Lingga untuk mengeruk keuantungan dari penerima pajak daerah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini mmengungkap, kejanggalan atas SPTPD dua perusahaan tambang yang seharusnya dibuat oleh Perusahaan selaku Wajib Pajak (WP). Namu data SPTDP dua perusahaan tambang itu dibuat oleh Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Kabupaten Lingga. Bahkan penetapan nilai pajak terhadap dua perusahaan tersebut hanya berdasarkan nilai pajak yang disetorkan PT.IKJ dan PT.GI. dan disebut-sebut praktik dugaan manipulasi data SPTDP wajib pajak kedua perusahaan ini sudah berlangsung setiap tahun.
Akibat adanya dugaan manipulasi data pelaporan SPTDP kedua perusahaan tambang itu, Pemerintah daerah Kabupaten Lingga mengalami kerugian penerimaan pajak MBLB sebesar Rp 4.882.660.747. Hal ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor: 08.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 10 April 2023.
BPK Perwakilan provinsi Kepri, mencatat sebesar Rp4.924.679.355 selisih pajak MBLB yang dibayarkan PT.IKJ dan PT.GI selaku wajib pajak (WP) kepada Pemerintah Kabupaten Lingga. Jika data pelaporan SPTDP kedua perusahaan tersebut benar benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak ada dugaan manipulasi dan kongkalikong dalam mengelola pajak MBLB di Kabupaten Lingga.
Lokasi perusahaan tambang PT. Growa Indonesia (GI) di Kabupaten Lingga. (Foto : Dokumentasi).
Dalam kasus dugaan manipulasi pajak dan kongkalikong, Bapenda Lingga berdalih, selisih pembayaran pajak MBLB sebesar Rp4.924.679.355, karena untuk memastikan nilai penetapan pajak daerah Bapnda Lingga tidak melakukan pemeriksaan data volume hasil tambang dan nilai tariff dari dua perusahaan itu tapi berdasarkan tonase pasir Kuarsa yang diekspor dan dijual dari Lingga.
Terkait kasus ini, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, tidak hanya menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lingga.
Kebobrokan pengelolaan pajak yang dilakukan Bapenda Kabupaten Lingga, tak hanya Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak Sesuai Ketentuan. Juga data pelaporan SPTPD Wajib Pajak juga disebut sebut diolah sendiri oleh oknum Bapenda karena jika ada temuan BPK kekurangan atau penetapan pajak bisa dikembalikan tanpa ada jeratan hukum kepada si oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia yang dikonfirmasi Jumat, (28/7/2023) melalui ponselnya terkait dugaan manipulasi data dan kongkalikong atas penetapan dan pelaporan SPTPD pajak MBLB dua perusahaan tambang di Kabupaten Lingga sehingga mengakibatkan pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp4.924.679.355, menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut sudah ditindak lanjuti dengan cara mengembalikan kekurangan pajak kedua perusahaan itu.
“Temuan kekurangan pajak sebesar Rp4.924.679.355 sudah ditindak lanjuti dengan cara mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, kesepakatan perusahaan itu sudah ok, mereka sudah bayarnya hampir Rp 2 miliar, perusahaan PT GI sudah lunas di bayar sementare perusahaan PT. PT.IKJ berjanji tanggal 30 Agustus 2023 dibayar lunas,” kata Armia.
Namun ketika ditanya kenapa bisa sampai salah perhitungan, bukankah diduga kuat ada kesengajaan.? Armia mengaku tak tahu, karena dia mengaku baru bbeberapa bulan menjabat Sekda Lingga. Namun Armia mengatakan, memastikan bahwa kekurangan sebesar Rp4.924.679.355 akan dilunasi sesuai kesepakatan perusahaan dengan Dispenda Lingga.
Sementara Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga Agustar ketika dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023) menyangkal temuan BPK terkait dugaan adanya kongkalikong. Menurut Agustas, saat ini pendataan pajak di Bapenda Lingga sudah melalui online, sehingga kecil kemungkinan terjadi penyimpangan. Dalam kasus tersebut pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran.
“Jadi kekurangan penyetorannya tahun ini sudah dibayar, mereka melaporkan sistem secara online langsung datanya masuk ke database kami , kasus ini hanya kedua perusahaan itu tidak mengikuti aturan meter kibik menjadi tonase. Mereka masih mengikuti aturan lama sehingga tidak sesuai dengan ketetpan BPK. Tapi Alhammdullah sudah selesai dibayarkan,” ujar.***
Redaksi : Mawardi.