KARAWANG, RMNEWS.ID- Kasus Penganiayaan yang terjadi di desa sirnabaya kecamatan Teluk Jambe timur hingga kini “ Ngendap “ di Polres Karawang. Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tgl 26 – pebuari 2021 jam 00.30 wib tidak jelas proses hukumnya meski pihak korban telah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Kerawang.
Dimana kronologi kejadian ketika itu, korban ( Dennisa Giovani 26 tahun / perempuan ) sedang berada dirumahnya dijemput oleh temannya pelaku untuk berkumpul di suatu tempat yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban ( DENISSA GiOVANNY ) , disekitar rumah ada acara hajatan.
Pada dini hari tgl 26 pebuari 2021 korban ( DENISSA GiOVANNY ) ada percekcokkan antara korban dengan pelaku , sampai akhirnya korban terjatuh ke aspal jalan di dorong dengan keras oleh pelaku ( Kushendi alias Engkus 24 tahun / laki laki ) sampai korban pingsan tidak sadarkan diri.
Pelaku ( Kushendi ) beralamat : di dusun Pejaten RT 007/ 003 desa Sinarbaya kecamatan Telukjambe timur , pelaku melarikan diri , teman korban melaporkan nya ke pihak keluarga korban kebetulan jaraknya rumah tidak jauh dari TKP .Ibu korban ( TINEKE NURJANAH ) membawa anaknya ke rs.bayukarta, sampai di RS bayukarta korban di scaning ( Rontgen kepala ) , sampai berita ini diturunkan korban belum sembuh total .
Orang tua korban ( DENISSA GiOVANNY ) , mendatangi pihak pelaku kebetulan pihak keluarga pelaku tidak jauh , pihak keluarga pelaku siap bertanggung jawab sampai sembuh total , tapi kenyataannya hanya di kasih PHP saja . Akhirnya pihak keluarga korban akan menempuh jalur hukum , pihak korban minta bantuan kepada LBH .HERI . SUDARYANTO.SH.SE.MM.
Pada hari Selasa 22 Juni 2021 awak rakyat media mendatangi rumah korban yg beralamat di dusun Sapta marga RT 007/003 desa Sinarbaya kecamatan Telukjambe timur , disambut oleh orang tua korban dan pamannya korban , ibu korban ( Bu.TIneke Nurjanah ) paman korban ( BP.Charles ). Ibu korban menjelaskan kepada awak media , pihak pelaku tidak ada itikad baik kepada pihak korban , semenjak kejadian biaya ditanggung sendiri .
Tgl.26-02 s/d 28-02 2021 Rp 7.000.000
Tgl.10-03 s/d 15-03 2021 Rp 5.263.000
Tgl.24-03 s/d 26-03 -2021 Rp 638.000
Tgl .01-04-2021 ( control Neotrologi ) Rp 745.000
Tgl.01.04-2021 ( klinik jiwa ) Rp 255.000 , jadi total biaya Rp 25.956.000 , itu biaya sendiri.
Atas kecewaan dari pihak pelaku tidak ada niat baik ( keluargaan ) , akhirnya pihak korban melaporkan kasus ini ke polres Karawang dengan surat laporan : LP / 265 / II / 2021 / Jabar / Reskrw , pihak korban menuntut keadilan hukum .” Saya ibunya denissa Giovani minta pertanggung jawaban dari pihak pelaku .” Ujar ibu korban ( Tineke Nurjanah )
” Saya pamannya denissa Giovani meminta ke pihak kepolisian harus menangkap pelaku , penyidik jangan mandul .” Ujar BP Charles.
Kejadian tgl 26 pebuari 2021 sampai hari ini kasus yg ditangani oleh satreskrim polres Karawang , khususnya penyidik polres Karawang tolong ungkap kasus ini jangan pihak penyidik polres Karawang mandul.
Laporan : Agus Sofyan Rmnews.Id Karawang
Discussion about this post