BENGKALIS, RMNEWS.ID- Dugaan korupsi Pengadaan Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022 menguap. Tak tanggung tanggung dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bengkalis mencapai Rp 3.624.628.000.
Dugaan korupsi di BKAD ini menguap dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas pembelian puluhan unit kenderaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana standar harga yang dipakai BPKAD dalam pengadaan kenderaan dinas tersebut hanya mengacu pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 berdasarkan kapasitas mesin dan tidak memakai standar harga satuan regional sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 terkait kendaraan
Adapun jenis pengadaan kenderaan dinas tersebut antar lain kkenderaan untuk pejabat eselon 1 dan 2, kendaraan Operasional kantor atau kenderaan lapangan roda 4, kenderaan operasional bus, dan kenderaan operational kantor atau kenderaan roda 2 untuk lapangan.
Dalam pengadaan kenderaan dinas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak mematuhi Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dimana pengadaan kenderaan dinas semestinya mengacu pada standar harga satuan regional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Akibat tidak mematuhi ketentuan yang berlaku Pemkab Bengkalis mengalami kerugian sebesar Rp3.624.628.000.
Hal ini disebabkan selisih harga pembelian mobil dengan mengacu pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 anggaran pembelian mobil membengkak menjadi sebesar Rp 61.263.959.700. Sementara jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 hanya mengeluarkan anggaran sebesar Rp 54.983.580.100.
Dugaan penyimpangan pengadaan kenderaan ini, terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor : 142.B/LHP/XVIII.PEK/06/2023 Tanggal 20 Juni 2023. Dimana BPK menemukan pengadaan kenderaan Dinas Bermotor perorangan roda empat tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak mematuhi terhadap ketentuan dan Peraturan Perundang Undangan.
Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor masing-masing sebesar Rp61.263.959.700 dan Rp54.983.580.100 atau 89,75%. Dari jumlah tersebut rincian pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan dibeli dengan harga sebesar Rp 49.418.650.000 sementara harga dipasaran regional harga sebesar Rp 44.485.182.000,00 90.
Demikian juga kendaraan bermotor angkutan Barang dibeli dengan harga Rp 250.000.000, sementara harga dipasaran regional hanya Rp 99.855.600,039. Begitu juga pengadaan kendaraan bermotor Penumpang dibeli dengan anggaran sebesar Rp 585.174.700, sedangkan harga dipasaran regional hanya Rp 543.317.000,00 92.
Sementara kendaraan bermotor roda dua dibeli dengan anggaran sebesar Rp 2.339.829.000, perhitungan BPK hanya Rp 1.675.873.000,00 71. Demikian juga pengadaan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 366.860.000, sementara harga pasaran regional Rp 360.800.000,00 98. Begitu juga pengadaan kendaraan bermotor khusus dibeli dengan anggaran sebesar Rp 8.303.446.000, sementara harga pasaraan regional sebesar Rp 7.818.552.500,00 94.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, H Aready, belum berhasil di konfirmasi terkait temuan BPK RI Perwakilan provinsi Riau, atas pembelian puluhan unit kenderaan dinas Pemkab Bengkalis pada tahun 2022.***
Redaksi : Mawardi.