BANDA ACEH, RMNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) di Jalan Banda Aceh-Medan, Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Satu orang berinisial MD alias Songket ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pelaku yang merupakan kurir tersebut ditangkap pada Senin (8/9/2025) dini hari tadi.
“Peran tersangka kurir penjemput (mengambil dan membawa narkotika jenis sabu),” kata Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.
Selanjutnya, Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Tamiang.
Lalu, pada Senin, 8 September 2025 pukul 00.20 WIB, tim berhasil mengamankan MD alias S yang berperan sebagai “Kuda Bawah”.
“Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus di dalam satu karung,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diperintah oleh Baka, yang masih dalam pencarian untuk mengambil sabu di dekat perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang dari “Kuda Atas” dengan nama Wak Yung. Pelaku Wak Yung juga masih dalam pencarian.
“Rencana tindak lanjut mengejar tersangka lainnya, melakukan pengembangan jaringan, melakukan penyidikan secara tuntas,” jelas Eko.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Aceh