JAKARTA, RMNEWS.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya juga telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal selama Januari-27 Februari 2025.
“OJK juga menemukan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kiki sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3/2025), dilansir dari IDX Channel.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Adapun jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar,” tuturnya.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
OJK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang digelar di 34 provinsi. Kerja sama ini dilakukan guna mendapatkan hasil yang akurat melalui metodologi survei yang robust.
Editor: Andika
Sumber: IDX Channel