BATAM, RMNEWS.ID – Pelayaran dari Tanjung Uban Bintan tujuan Telaga Punggur, Batam pada hari Kamis (22/8/2024) hanya tersedia tujuh trip.
Hal ini disebabkan jumlah trip kapal penyeberangan dari Bintan ke Batam hanya tiga kapal yang tersedia untuk beroperasi. Kondisi ini terjadi karena kapal KMP Barau masih dalam perawatan.
Mengutip dari Tribun, Kamis (22/8/2024), tujuh trip tersebut akan dilayani tiga kapal yakni KMP Niaga Ferry ll, KMP Tanjung Burang, KMP Citra Nusantara.
Kapal roro dari Tanjung Uban akan menjalani trip pertama pada pukul 07.30 WIB dan kapal terakhir pada pukul 18.00 WIB.
Kapal itu secara bergantian melayani penumpang di dua pelabuhan tersebut.
Berikut jadwal kapal Roro dari Tanjung Uban Bintan hari Kamis, 22 Agustus 2024:
> Berangkat pukul 07.30 WIB
Trip 2 : KMP Tanjung Burang
> Berangkat pukul 09.30 WIB
Trip 3 : KMP Citra Nusantara
> Berangkat pukul 10.30 WIB
Trip 4 : KMP Niaga Ferry ll
> Berangkat pukul 11.30 WIB
Trip 5 : KMP Tanjung Burang
> Berangkat pukul 13.45 WIB
Trip 6 : KMP Niaga Ferry ll
> Berangkat pukul 16.00 WIB
Trip 7 : KMP Tanjung Burang
> Berangkat pukul 18.00 WIB
Berikut harga tiket per orang hingga kendaraan, dari Bintan ke Batam :
1. Penumpang dewasa mulai Rp 27.000.
2. Penumpang anak-anak kurang dari 2 tahun mulai Rp 2.000.
3. Kendaraan Golongan I -sepeda motor mulai Rp 22.000.
4. Kendaraan Golongan II-motor (kurang dari 500 cc) mulai Rp 51.000.
5. Kendaraan Golongan III-(motor R.3/lebih dari 500 cc) mulai Rp 216.000.
6. Kendaraan Golongan IV. Penumpang-(mobil pribadi/ mini bus penumpang) mulai Rp 309.000.
7. Kendaraan Golongan IV. Barang -(mobil pick-up barang/double cabin <5>
8. Kendaraan Golongan V.Penumpang-(bus kecil, ELF, mobil travel, < 7>
9. Kendaraan Golongan V.Barang -(lori, truk sedang 5-7 meter) mulai dari Rp 471.000.
10. Kendaraan Golongan VI. Penumpang -(bus besar) ukuran 7-10 meter) mulai Rp 821.000.
11. Kendaraan Golongan VI.Barang -(Truk besar, panjang 7-10 meter) mulai Rp 728.000.
12. Kendaraan Golongan VII-( Tronton/ ABRK, panjang 10-12 meter) mulai dari Rp 931.000.
13. Kendaraan Golongan VIII-( Trucktor/ ABRK panjang 12-16 meter) mulai dari Rp 1.371.000.
14. Kendaraan Golongan IX-(Trucktor di atas 16 meter) mulai Rp 2.307.000.
Editor: Andika
Sumber: Tribun