NUNUKAN, RMNEWS.ID- Empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang terjerat kasus narkoba pada Juli 2025 tidak diproses secara pidana.
Mereka adalah Kasat Reserse Narkoba Iptu SH, personel Satresnarkoba Brigpol S, anggota Satpolairud Polres Nunukan Bripda JP, dan personel Polsek Sebatik Timur Bripda MA.
Keempatnya hanya dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, keempat anggota Polres Nunukan tidak diproses secara pidana karena belum ditemukan unsur tindak pidana awal.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh keempat orang tersebut hanya diusut secara etik dan ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri.
“Karena belum ketemu tindak pidana awal. Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” ujar Eko, dikutip dari Beritasatu, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa dua anggota Polres Nunukan terjerat kasus narkoba, yakni SDH dan MA, sempat pulang ke rumahnya di Pulau Sebatik.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































