JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi II DPR akan memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat. Panggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait penggunaan private jet dalam proses pemilu 2024 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi merespons sanksi peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ketua dan empat anggota KPU terkait sewa private jet.
“Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Dede, dikutip dari Media Indonesia, Kamis (23/10/2025).
Legislator Demokrat itu menjelaskan setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, Komisi II DPR berharap setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Diketahui, DKPP menyatakan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik terkait penyewaan private jet saat Pemilu 2024.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima orang itu.
Adapun para komisioner KPU yang dijatuhi sanksi yakni Ketua KPU Muhammad Afifuddin serta anggota KPU masing-masing Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia
























































