JAKARTA, RMNEWS.ID- Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Ammar mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, tempat ia kini ditahan.
Dalam persidangan tersebut, Ammar bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Ammar serta lima terdakwa lain—yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi—dalam jaringan peredaran narkoba.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka terancam hukuman berat.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, dinukil dari Berita Jakarta.
JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. D
ari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Sidang akan kembali digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan jaksa.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Berita Jakarta
























































