MEDAN, RMNEWS.ID- Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berpangkat bintara tinggi berinisial ES dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai setelah menjual 1 kg sabu-sabu.
Penangkapan ES berawal dari tiga pelaku lainnya.
“Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).
Ferry menjelaskan, penangkapan ES berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu menangkap tiga orang pelaku, satu di antaranya merupakan pecatan anggota Polri.
Adapun inisial dari tiga tersangka itu yakni GP, N, dan AR. Lebih lanjut, Ferry menyebut satu dari tiga pelaku narkoba itu merupakan pecatan polisi.
“Iya ada satu orang, PTDH, (karena) desersi,” jelasnya.
Dari pengakuan tiga pelaku itu, kata Feri, 1 kg sabu-sabu itu didapat dari ES. Disebutkan Ferry status ES dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar.
“Hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 pelaku tersebut, ada ditemukan keterlibatan ES yang merupakan pemasok barang tersebut, kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini masih kami sangkakan sebagai pengedar,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































