MEDAN, RMNEWS.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Dicky Erlangga.
Permintaan itu disampaikan setelah Dicky mengubah keterangannya di sidang pemeriksaan saksi terkait jumlah uang yang diterimanya dari terdakwa Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang.
“Kepada penuntut umum, kami harap segera sampaikan kepada penyidik KPK supaya dibuka sprindik baru terhadap Dicky,” kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam persidangan di PN Medan, Rabu (22/10/2025).
Khamozaro menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan penetapan atas dugaan sumpah palsu terhadap Dicky.
“Ada perubahan keterangan lagi,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan akan menindaklanjuti perintah hakim tersebut.
“Hakim intinya agar melaporkan kepada penyidik untuk dibuatkan sprindik baru. Akan kami laporkan ke direktorat,” kata Eko kepada wartawan usai sidang.
Dicky enggan berkomentar soal rencana sprindik baru. “Nanti ya, nanti,” ujarnya singkat saat meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (16/10/2025), Dicky membantah dakwaan KPK yang menyebut ia menerima uang Rp 1,6 miliar dari Akhirun melalui bendahara PT DNG, Mariam.
Saat itu, Dicky mengaku hanya menerima Rp 980 juta. Hakim kemudian memerintahkan agar Mariam kembali dihadirkan untuk mengonfrontasi keterangan Dicky.
Pada sidang hari ini, Dicky akhirnya mengakui menerima Rp 1,6 miliar dari Akhirun.
Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono memastikan perubahan keterangan itu sesuai bukti aliran dana yang diterima Dicky sejak Oktober 2023.
Keterangan itu juga diperkuat oleh Mariam.
Dalam kesaksiannya, Mariam menyebut uang diberikan dalam beberapa tahap: Rp 300 juta pada 24 Oktober 2023, Rp 400 juta pada Januari 2024, Rp 375 juta pada 30 April 2024, Rp 300 juta pada Desember 2024, Rp 100 juta pada 10 April 2025, dan Rp 200 juta pada 13 Juni 2025.
“Saya mengakui,” ujar Dicky, membenarkan catatan Mariam di hadapan majelis hakim.
Selain Dicky, sejumlah saksi lain juga dihadirkan, termasuk Sahala selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut 2023–2025, Muliyono Kepala Dinas PUPR 2024–2025, Jefri Bangun konsultan perencanaan, Hendra Dermawan Siregar Kepala Dinas PUPR Sumut 2025, dan Faisal PPK di Satker PJN I tahun 2023.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































