JAKARTA, RMNEWS.ID- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengatakan, Surya Darmadi alias Apeng, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan karena melakukan pelanggaran.
Mashudi mengatakan, Surya Darmadi ketahuan mampir ke kantornya usai menjalani persidangan.
“Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi, Senin (20/10/2025), dikutip dari Suara.
“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” sambungnya.
Mashudi mengatakan, Ditjen Pas tak ragu melakukan pemindahan bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
“Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.
Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, Jumat (10/10/2025).
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara
























































