JAKARTA, RMNEWS.ID- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Kerry Adrianto Riza dipindahkan penahanannya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Anak bos minyak Riza Chalid itu dipindahkan sejak Senin (20/10/2025).
Perpindahan penahanan tertuang dalam surat keputusan penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Hakim Pengadilan Tipikor mengungkapkan, Kerry mengalami pneumonia.
Rutan Salemba disebut memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi standar akreditasi dari Kementerian Kesehatan yang dapat menunjang perawatan medis penyakit peradangan di kantong udara paru-paru (pneumonia).
“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,” bunyi amar penetapan majelis hakim, dikutip dari Sindo, Selasa (21/10/2025).
Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha mengakui adanya surat penetapan majelis hakim tersebut.
Lingga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” kata Lingga saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Kerry menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini.
Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo
























































