BATAM, RMNEWS.ID-Kendati sudah ada sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Meranti yang masuk penjara akibat terjerat kasus korupsi menilap uang anggaran belanja dengan cara manipulasi dokumen surat pertanggung Jawaban (SPJ) dan kegiatan fiktif. Namun tampaknya tidak membuat oknum pejabat di Pemkab Meranti takut.
Bahkan pada tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau kembali mengungkap adanya penyimpangan pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan dan Suku Cadang pada Bagian umum Sekretariat Daerah Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebagaimana tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024, ditemukan penyimpangan pada anggaran Pemeliharaan dan suku Cadang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Meranti sebesar Rp 1.186.514.000
Dimana anggaran belanja yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dalam LHP BPK itu disebutkan, realisasi anggaran Belanja Pemeliharaan pada bagian umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti pada Tahun 2024 sebesar Rp 3.2027.155.000. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 1.186.514.000 direalisasikan untuk pembayaran pemeliharaan kenderaan dan pembelian suku cadang kepada dua penyedia yakni BA dan FB.
Pemeliharaan kenderaan dan suku cadang dilakukan melalui skema kerjasama secara lisan antara Bagian Umum Sekda Meranti dengan kedua penyedia BA dan FB. Kedua penyedia ini BA berada di Selatpanjang dan FB di Pekanbaru. Sedangkan teknis pelaksanaannya pemegang kenderaan yang akan melakukan pemeliharaan membawa kenderaannya langsung ke bengkel dengan terlebih dahulu melaporkan kerusakan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariiat Daerah.
Dalam LHP BPK tersebut tertulis setiap pencairan SP2D GU, Bendahara pengeluaran pembantu merealisasikan anggaran secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau kepada pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada kedua penyedia yakni BA dan FB sebesar Rp 1.186.514.000 dengan mekanisme SP2D GU dari realisasi anggaran belanja pemeliharaan dan suku cadang di Bagian Umum Sekda Pemkab Meranti sebesar Rp 3.207.155.000.
Namun ironisnya, realisasi anggaran yang dicairkan secara tunai untuk membayar tagihan pemeliharaan kenderaan dan suku cadang kepada penyedia BA dan FB nilainya digelembungkan menjadi Rp 1.186.514.000. Padahal tagihan bengkel pemeliharaan kepada BA hanya sebesar Rp 51.150.000 itu pun dibayar secara cicil selama empat kali dengan jumlah Rp 30.250.000.
Dari nilai tersebut berdasarkan catatan BPK pihak bagian umum sebagai pemberi jasa masih terhutang kepada penyedia BA sebesar Rp 20.900.000. Sedangkan realisasi pembayaran kepada penyedia Suku Cadang FB di Pekanbaru sebesar Rp 179.263.000 telah dibayar lunas melalui SP2D GU.
Terkait nilai tagihan atau dugaan mark up atas penyimpangan realisasi anggaran belanja pemeliharaan kenderaan dan suku cadang sebesar Rp 841.370.568. Kuat dugaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) GU yang dibuat oleh PPTK seperti kuitansi, stempel dan tanda tangan dari penyedia diduga kuat dimanipulasi untuk merealisasikan anggaran belanja tersebut.
Sementara Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretarian Daerah Pemkab Kepulauan Meranti Hardiansyah, ketika dikonfirmasi redaksi www.rmnews.id, Sabtu (18/10/2025) melalui pesan singkat WhatsApp terkait temuan BP RI Perwakilan Provinsi Riau tas dugaan penyimpangan realisasi anggaran pemeliharaan kenderaan dan suku cadang hingga berita ini ditayangkan tidak direspon.***
Redaksi : Mawardi
























































