JAKARTA, RMNEWS.ID- Kasus narkotika kembali menjerat Ammar Zoni. Mantan aktor sinetron itu diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), tempat ia tengah menjalani hukuman atas perkara serupa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap, Ammar memanfaatkan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.
“Transaksi dilakukan di lingkungan Rutan Salemba. Para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Metrotv.
Aplikasi Zangi dikenal memiliki sistem end-to-end encryption dan tidak memerlukan nomor telepon saat registrasi.
Sistem ini memungkinkan pengguna berkomunikasi secara anonim tanpa mudah dilacak aparat penegak hukum.
Penyidik menemukan bahwa Ammar Zoni tidak bertindak sendiri.
Ia menjadi penampung utama sabu-sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan sebelum disebarkan kepada lima napi lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
“Tersangka MAA alias AZ berperan menampung narkotika dari luar rutan. Barang itu lalu diteruskan ke MR, AM, dan akhirnya ke A, serta AP untuk diedarkan di dalam rutan,” jelas Agung.
Skema ini menunjukkan adanya sistem distribusi berlapis di dalam Rutan Salemba, dengan setiap pelaku memegang peran berbeda mulai dari penerima, penghubung, hingga pengedar.
Kegiatan mencurigakan para napi akhirnya terendus petugas.
Kepala Pengamanan Rutan (Karupam) bersama tim gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah kamar tahanan dan menemukan sabu-sabu, ganja, serta tembakau sintetis, lengkap dengan alat komunikasi yang digunakan.
Barang bukti dan para tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menilai penggunaan aplikasi Zangi menjadi bukti bahwa jaringan ini sudah terorganisir dan memahami cara menyamarkan komunikasi dari pengawasan petugas.
“Mereka menggunakan teknologi untuk menghindari pelacakan. Ini menunjukkan modus baru dalam jaringan narkoba lapas,” kata Agung.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati bila terbukti menjadi bagian jaringan besar.
Barang bukti yang disita, antara lain sabu-sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. Seluruhnya tergolong narkotika berbahaya dengan efek merusak sistem saraf pusat.
Kasus ini menjadi kali keempat Ammar Zoni terlibat perkara narkotika.
Terakhir, pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja.
Ia divonis 4 tahun penjara, tetapi belum setengah masa hukuman dijalani, Ammar Zoni kembali terseret kasus serupa.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv