JAKARTA, RMNEWS.ID- Aktor Ammar Zoni terancam batal bebas bersyarat pada Januari 2026. Hal itu lantaran Ammar terlibat dalam perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Tapi, karena kasus ini mantan Irish Bella itu terancam batal mengirup udara bebas. Informasi ini disampaikan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.
“Ammar ini diproses yang keempat kalinya, infonya memang Januari (2026) kemungkinan tersangka AZ menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan keluar, ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan,” ujar Fatah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Okezone.
Dengan demikian, kata Fatah, pesinetron itu juga harus kembali mempertangungjawabkan perbuatannya. Oleh karenanya, masa penahanan AZ justru akan diperpanjang.
“Apakah akan ditambah (masa penahanan)? Kemungkinan ditambah,” tutur dia.
Keterlibatan Ammar dalam peredaran narkotika ini juga diungkap. Fatah menjelaskan Ammar merupakan gudang penyimpanan barang haram itu sebelum akhirnya diedarkan di dalam Rutan.
“Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat,” jelas Fatah.
Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.
“Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kami akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kami memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kami lihat nanti,” ujar dia.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik