JAKARTA, RMNEWS.ID- Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sebanyak 5.800 WNI menjadi narapidana (napi) di Malaysia.
Mereka harus menjalani masa pidana di berbagai penjara yang ada di Negeri Jiran.
“Supaya kita pahami bahwa ada 5.800 orang, warga negara Indonesia yang dipidana di berbagai penjara Malaysia,” ujar Yusril, Kamis (9/10/2025, mengutip dari CNN.
Yusril menjelaskan, pemerintah Malaysia sebenarnya memberikan lampu hijau apabila Indonesia hendak memulangkan para napi tersebut. Namun demikian, Yusril mengaku pemerintah masih melakukan pengkajian terkait hal ini.
“Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,” tutur dia.
Salah satu kajian yang dipertimbangkan yakni masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Pasalnya sampai hari ini, baik lapas maupun rumah tahanan (rutan) masih banyak yang tergolong sesak.
“Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan 5.800 itu ke Indonesia, itu akan menimbulkan persoalan internal, itu yang harus kita siapkan lebih dahulu,” ungkap dia.
Pada intinya, kata dia, pemerintah perlu menyiapkan dulu tempat untuk menampung dan menahan napi tersebut. Sebab, menurutnya, apabila pemulangan dilakukan bertahap maka akan menimbulkan masalah baru juga.
“Itu memang perlu kita memelajarinya karena 5.000 lebih jumlahnya. Kalau dipindahkan 100, yang lain teriak, jadi kami mesti hati-hati,” pungkasnya.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN