JAKARTA, RMNEWS.ID- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU mengungkapkan setidaknya delapan poin yang memberatkan dalam tuntutan terhadap terdakwa.
Salah satu yang paling menonjol adalah sikap Nikita yang dinilai tidak menghargai jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak sopan selama persidangan, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan telah pernah dihukum sebelumnya,” ungkap JPU dalam persidangan, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Suara.
Selain itu, jaksa juga menilai tindakan Nikita Mirzani telah meresahkan masyarakat secara nasional, merusak nama baik orang lain, dan menikmati hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah karena Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan uraian jaksa, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini menyeret pula nama asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang berperan dalam pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.
Jaksa menyebut, Nikita dan Ismail mengancam akan menyebarkan komentar negatif terhadap produk Reza melalui media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut.
Ancaman itu kemudian berujung pada transfer dana sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap oleh Reza kepada keduanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa juga mengungkap dana sebesar Rp 4 miliar tersebut digunakan Nikita untuk mengangsur pembelian rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Pembayaran dilakukan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan pengembang properti di wilayah tersebut.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat Nikita Mirzani ini dalam sidang selanjutnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara