BINJAI, RMNEWS.ID- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai pada Rabu (8/10/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp14,9 miliar.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung selama proses berlangsung.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik Kejari Binjai dipimpin langsung Kajari Binjai Iwan Setiawan, SH, dan didampingi Kasi Intel J. Noprianto, SH dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, SH.
Penggeledahan disaksikan oleh Sekretaris dan 2 Kabid Dinas PUTR serta Camat Binjai Utara.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Plt Kadis PUPR Binjai Ridho Indah Purnama (RIP).
Langkah itu bertujuan untuk mencari dan mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana DBH Sawit.
Dalam Kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan 12 perkara proyek DBH sawit.
“Ada sekitar 3-4 Container Box besar tadi yg sudah kita bawa dan amankan. Penggeledahan ini berdasarkan pasal 34 KUHAP & mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Iwan Setiawan.
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut