SELATPANJANG, RMNEWS.ID- Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai sangat bobrok.
Ada lima paket pelaksanaan pekerjaan proyek fisik pada tahun 2024 senilai Rp 42.653.195.020 secara teknis dikerjakan asal siap alias tidak sesuai spesifikasi.
Ironisnya, meski proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tetapi sudah dinyatakan selesai 100 persen.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas laporan Keuangan Pemerintah Kepulauan Meranti Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025.
Dalam LHP tersebut BPK temukan adanya penyimpangan kualitas proyek tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan terhadap 5 paket proyek fisik di Dinas PUPR kabupaten Meranti senilai Rp 5.390.302.925.
Adapun 5 paket pekerjaan proyek Dinas PUPR Kepulauan Meranti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau.
Terutama kualitas pekerjaan proyek yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan adalah pekerjaan peningkatan dan rekontruksi Jalan Alai-Mekong senilai Rp 14.057.732.100 sebagai pelaksana PT.Onggara Adi Pratama (OAP).
Kemudian pekerjaan peningkatan dan rekontruksi Jalan Gogok-Tenan dengan nilai proyek sebesar Rp 1.692.788.900 bersumber dari Anggaran Alokasi Khusus (DAK) sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan juga PT. Onggara Adi Pratama. Pekerjaan proyek ini telah dinyatakan selesai 100 persen dan sudah dibayar lunas.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan proyek tersebut kekurangan volume pekerjaan gambangan (Uyung sagu) seharusnya dalam kontrak 4.512 yang terpasang hanya 2.797 dengan nilai Rp 20.145.470.
Selain itu pekerjaan pengikat aspal cair/emulsi dikontrak 1868 terpasang hanya 1864 Rp 106.660. Kemudian terdapat penyimpangan ppekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 42.809..786.
Proyek pekerjaan peningkatan jalan Semukut-Kuala Merbau di Meranti. (Foto/Dokumentasi).
Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan PT.OAP tidak sesuai spesifikasi dan kekungan volume pekerjaan juga terjadi terhadap peningkatan dan rekonstruksi Jalan Semukut-Kuala Merbau nilai kontrak sebesar Rp 8.855.715.600 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan proyek ini juga telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar senilai Rp 7.589.135.700.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya, BPK menemukan penyimpangan yakni kekurangan pekerjaan atau volume sebesar Rp 734.443.043. Dimana ditemukan kekurangan volume atau hasil pekerjaan matrial timbunan pilihan dari sumber galian (Quarry waste) dalam kontrak tercatat 525, ternyata tidak dikerjakan sehingga ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 526.590.750, selain itu pekerjaan beton struktur, fc’20 Mpa dan beton struktur fc’15 Mpa senilai Rp 140.211.757.
Demikian juga pekerjaan peningkatan dan rekontruksi jalan Tanjung Samak-Repan senilai Rp 10.782.897.500 sebagai pelaksana PT.OAP. Pekerjaan proyek ini juga telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar lunas sebesar Rp 10.782.897.500 sesuai SP2D dari mulai pembayaran uang muka dan terimin I hingga termin IV. Sementara BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 194.558.278.
Sementara pelaksanaan proyek peningkatan/rekontruksi jalan Tengku Ibrahim senilai Rp 7.264.060.920. BPK menemukan CV. Pura Meranti Jaya (PMJ) sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung proyek tersebut melainkan pekerjaan proyek itu kepada inisial YD dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan diserahkan kepada inisial TK. Sedangkan pemelik CV.PMJ mendapat fee 2 % dari nilai proyek atas penjualan proyek itu kepada inisial YD sebesar Rp 129.656.284.
Hingga berita ini ditayangkan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada berwenang di dinas PUPR Kabupaten Meranti terkait temuan BPK atas adanya penyimpangan mutu proyek dan kekuyrangan polume pekerjaan terhadap 5 paket pekerjaan proyek senilai Rp 5.260.464.465.***
Redaksi : Mawardi.