MEDAN, RMNEWS.ID- Sebanyak 34 narapidana berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Para narapidana tersebut merupakan tahanan berisiko tinggi atau high risk yang mayoritas adalah pengedar narkotika.
Pemindahan 34 narapidana ini dilakukan oleh Brimob Polda Sumatera Utara pada Selasa malam, 7 Oktober 2025.
Pemindahan narapidana juga dilakukan dengan pengawalan bersenjata lengkap.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, mengatakan bahwa pemindahan narapidana keluar pulau tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan di dalam lapas.
Tujuannya untuk memutus rantai peredaran narkoba yang diduga masih dilakukan para terpidana saat dalam masa hukuman berlangsung.
“Jangan sampai terjadi gangguan keamanan. Umumnya mereka terpidana tinggi dan diduga masih bermain-main dengan hal yang kita larang. Total terdapat 34 terpidana yang mayoritas merupakan terpidana mati, seumur hidup, dan yang diatas 20 tahun hukuman” jelas Herry, Rabu, 8 Oktober 2025.
Mereka diberangkatkan menggunakan kendaraan khusus menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya diterbangkan ke Nusakambangan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Ditjenpas untuk memperkuat sistem pengawasan serta mencegah potensi gangguan keamanan di lapas-lapas dengan tingkat hunian tinggi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut