JAKARTA, RMNEWS.ID- Pengadilan China, Minggu (28/9/2025), memvonis mantan Menteri Pertanian dan urusan Perdesaan, Tang Renjian, dengan hukuman mati terkait kasus korupsi.
Tang dituduh menerima suap selama menjabat gubernur hingga menteri dari tahun 2007 hingga 2024.
Dilansir dari Bloomberg, Hakim mengungkap Tang menerima suap dalam bentuk uang tunai dan properti senilai lebih dari 268 juta yuan atau skeitar Rp626,3 miliar.
Namun Pengadilan Rakyat Menengah Changchun, Provinsi Jilin, menangguhkan hukuman mati Tang selama 2 tahun karena mengakui kesalahan.
Partai Komunis China memecat Tang pada November 2024 atau 6 bulan setelah dia diselidiki oleh badan pengawas antikorupsi setelah dicopot dari jabatannya sebagai menteri.
Penyelidikan Tang berlangsung sangat cepat sebagaimana pemeriksaan serupa terhadap mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu serta pendahulunya Wei Fenghe.
Presiden Xi Jinping memulai kampanye bersih-bersih para pejabat, termasuk para penegak hukum, sejak 2020, dengan tujuan memastikan bahwa polisi, jaksa, dan hakim benar-benar loyal, murni, dan bisa diandalkan.
Xi pada Januari lalu mengatakan korupsi adalah ancaman terbesar bagi Partai Komunis dan terus meningkat.
Tang menjabat sebagai Gubernur Gansu pada periode 2017 hingga 2020 sebelum menjadi menteri pertanian.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Bloomberg