JAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap berbagai modus penjualan rokok ilegal di e-commerce.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, operasi berlangsung dua pekan terakhir.
Penindakan dilakukan dengan cara membeli rokok yang dijual di marketplace.
“Karena enggak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos tapi mereknya merek rokok, kemudian mouse untuk game, kemudian keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam tapi sebetulnya yang dijual rokok, kalau dibeli,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025), dilansir dari iNews.
Meski sulit, DJBC berhasil membongkar jaringan distribusi rokok ilegal berbasis e-commerce. Rantai penjualan meliputi pedagang ritel hingga gudang besar.
Dari hasil operasi, petugas menyita 650 slop rokok ilegal. Penindakan dilakukan dengan prinsip restorative justice.
Salah satu kasus berakhir dengan denda Rp 500 juta melalui skema ultimum remedium.
“Jadi enggak mungkin kita menangkap 4-5 slop itu disidik, tapi dengan menggunakan ultimum remedium. Kalau masih dalam tahap penelitian itu didenda sampai dengan 3 kali cukai yang harus dibayar. Dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai 4 kali dan barang buktinya akan disita kita,” ungkapnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews