JAKARTA, RMNEWS.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya berhasil menangkap serta memulangkan Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha, Qatar.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan Adrian sebelumnya diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK yang menyebabkan kerugian materil sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Yuliana menjelaskan, Adrian juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle (SPV) untuk menghimpun dana masyarakat secara melawan hukum, di mana dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai SPV itu antara lain PT Radika Persada Utama (RPU), PT Putra Radika Investama (RRI), dan PT Investree Radika Jaya (Investree). Atas perbuatannya itu, Adrian Gunadi terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Perbankan serta Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 55 KUHP,” ujar Yuliana dalam konferensi pers yang disiarkan via YouTube Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025), seperti diberitakan iNews.
Selama penyidikan, lanjut Yuliana, Adrian sebelumnya dinilai tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha.
Akibatnya, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice kepada Interpol pada 4 November 2024.
Pemerintah juga mengajukan permohonan ekstradisi secara government-to-government kepada Pemerintah Qatar, sekaligus mencabut paspor Adrian.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews