MEDAN, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting ke pengadilan.
KPK mengatakan, Topan merupakan tokoh sentral dalam kasus proyek pembangunan jalan di Sumut yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2025 lalu.
“Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan itu menjadi sentral dari perkara OTT kami,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep mengatakan, saat ini, berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan baru berasal dari tersangka pemberi suap.
KPK masih terus mendalami keterangan Topan terkait proyek-proyek yang ditemukan selain proyek pembangunan jalan tersebut.
“Jadi, banyak yang sedang kita dalami dari saudara T (Topan Ginting) ini, itu karena tidak hanya menyangkut juga apa yang kita temukan di OTT itu. Ini masih kita dalami untuk proyek-proyek lainnya yang di saudara TPN ini. Jadi mohon bersabar,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) juga turut diamankan KPK.
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek itu mencapai Rp 231,8 miliar.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut