SOLOK, RMNEWS.ID – DPRD Kota Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dan sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Sabtu Malam (20/09/2025).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM didampingi Wakil ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S serta anggota DPRD Kota Solok,turut hadir Walikota Solok,Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Walikota Solok,Suryadi Nurdal serta Forkopimda,Sekda,asisten,staf ahli ,Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok serta undangan lainnya.
Juru bicara Banggar Ardi Alhakim menyebutkan, Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok tahun Anggaran 2025 ini, telah dilaksanakan ditingkat komisi dengan mitra kerja pada hari rabu dan kamis tanggal 17 dan 18 september 2025 juga telah di laksanakan rapat gabungan komisi, dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 19 september 2025.
Setelah dilakukan pembahasan DPRD Kota Solok dapat disepakati bahwa Pendapatan daerah pada perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 575.340.111.738,87 yang terdiri dari Pendapatan asli daerah Rp. 60.462.870,943,00, Pendapatan Transfer Rp. 514.877.240.795,87 dan untuk Belanja pada Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 550.502.925.930,87.
Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 24.837.185.808,00 yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 24.837.185.808,00, Terdiri dari Penerimaan pembiayaan Rp.912.814.192,00, Pengeluaran pembiayaan Rp. 25.750.000.000,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan antara lain Penyertaan modal Rp. 750.000.000,00,Pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp. 25.000.000.000,00. Maka total perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 sebesar Rp.576.252.925.930,87.
Sementara itu terhadap Ranperda Perubahan Ke empat fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang dibacakan oleh juru bicara Ardi Alhakim yang di awali dengan pendapat akhir Fraksi Golkar yaitu fraksi partai golkar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, TAPD, dan Badan Anggaran DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok tahun Anggaran 2025, serta apresiasi kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah menyusun dan menetapkan agenda kegiatan secara terarah, sehingga jalannya pembahasan dapat berlangsung tertib dan terjadwal.
Alhamdulillah proses ini telah berjalan dengan penuh dinamika, namun tetap mengedepankan semangat kebersamaan, transparansi, dan kepentingan masyarakat Kota Solok, sehingga pada saat ini kita memasuki tahapan finalisasi yakni mendengarkan pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna pengesahan ini.
Fraksi Golkar menyebutkan Pada dasarnya, perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi. Langkah konstitusional yang didasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan serta nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS.
Perubahan ini menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan asumsi makro daerah, perkembangan realisasi pendapatan, serta kebutuhan belanja prioritas yang bersifat strategis dan mendesak demi menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kota solok.
Fraksi partai golkar “menerima dan menyetujui” Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota solok tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan catatan,Fraksi partai golkar menegaskan bahwa pelaksanaan APBD perubahan tahun anggaran 2025 wajib berpedoman pada hasil kesepakatan Banggar bersama TAPD.
Fraksi hanya akan bertanggung jawab terhadap hal-hal yang telah disepakati tersebut, serta menekankan agar pelaksanaan APBD Perubahan dilakukan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut Fraksi Nasdem melalui pendapat akhirnya menilai bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan, kondisi perekonomian, serta dinamika sosial kemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Fraksi Nasdem memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Solok.
Diantaranya dengan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang Perdanya telah disahkan, fraksi nasdem menekankan bahwa penggunaan serta pembelanjaan anggaran dalam perubahan APBD tahun 2025 harus dilaksanakan oleh setiap OPD sesuai dengan struktur organisasi yang baru.
Selain itu Fraksi Nasdem berharap agar proses pengisian dan pelantikan pejabat OPD berdasarkan SOTK yang telah ditetapkan dapat segera direalisasikan. Hal ini penting agar Wali Kota dapat menempatkan pejabat-pejabat yang memiliki integritas, profesionalitas, dan kapabilitas di bidangnya, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selanjutnya, terkait optimalisasi pendapatan daerah, fraksi nasdem mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan. Sementara itu, dalam hal kualitas belanja daerah, fraksi nasdem menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus dialokasikan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, fraksi nasdem menilai percepatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan perlu terus menjadi prioritas utama, karena ketiga sektor ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota solok.
Terakhir, Fraksi Nasdem juga menaruh perhatian besar pada penguatan program ekonomi kerakyatan, terutama dalam mendukung keberlangsungan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
Sementara itu Fraksi Nurani Keadilan melalui pendapat akhir Fraksi melihat tentunya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup. Namun kita sadar bahwasanya Kota Solok amat bergantung pada bantuan Pemerintahan pusat karena anggaran daerah yang terbatas. Oleh karena itu pemerintah daerah tentunya telah membuat skala prioritas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi nurani keadilan memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab secara politik maupun hukum atas konsekuensi yang timbul dalam pelaksanaan dan implementasinya yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan dan kesepakatan yang telah dibuat pada saat pembahasan mulai dari KUA sampai ke Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025, sikap ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap tranparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Selanjutnya Fraksi Solok Maju menyampaikan bahwa proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya harus menjadi tolok ukur dalam penyusunan anggaran perubahan tahun 2025. Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan ekonomi makro dan pendapatan daerah.
Dalam rangka perubahan anggaran inilah, Fraksi Solok Maju membahas berbagai hal yang terkait dengan perubahan anggaran. Oleh karena itu setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi dan evektivitas penggunaan anggaran. Prinsip efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, sedangkan evektivitas tersebut dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilitas, maupun tujuan sektoral yang spesifik.
Untuk mengetahui capaian efesiensi dan efektivitas, Fraksi Solok Maju menyarankan perlu adanya indikator yang menggambarkan capaian kinerja perlaksanaan anggaran. Indikator pelaksanaan tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah,”ungkap Juru bicara pendapat akhir Fraksi-fraksi.***
Redaksi : Mawardi
Sumber : Rilis Humas DPRD Kota Solok, Sumbar.
























































