JAKARTA, RMNEWS.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Gugatan ini dilayangkan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025, dilansir dari Media Indonesia.
Kubu Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” imbuhnya.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia