DENPASAR, RMNEWS.ID- Seorang bule perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) diamankan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksualitas di Bali.
Akibat perbuatannya itu, JRG langsung dideportasi ke negaranya pada Rabu (18/9/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menjelaskan, temuan bermula kala pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.
“Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas ‘Intimacy Mastery Retreat’ pada 4-8 September 2025 di sebuah villa di Seminyak,” kata Winarko dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Detik.
Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual,” ucapnya.
Menurut Winarko, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
JRG telah menyalahi prosedur lantaran visa yang dikantongi adalah Visa on Arrival (VoA).
“Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dasar itu, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
“Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipei-Los Angeles,” ucapnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik