BINJAI, RMNEWS.ID- Arena sabung ayam yang terletak di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga kuat menjadi arena perjudian.
Lokasi sabung ayam tersebut telah beroperasi secara bebas selama hampir dua tahun. Ironisnya, hingga kini tak ada satupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Pantauaan media ini di lokasi pada Jum’at (25/7/2025), terlihat puluhan kendaraan roda empat dan roda dua keluar masuk area tersebut. Gerbang masuk ke arena dihiasi patung ayam jago pada kedua sisinya, seolah menjadi simbol eksistensi sabung ayam yang tak tersentuh hukum.
Menurut sumber internal yang identitasnya sengaja di samarkan demi alasan keamanan, arena tersebut di kelola oleh seseorang berinisial AAN.
Sumber menyebutkan bahwa pengunjung di wajibkan membayar tiket masuk, dan kegiatan sabung ayam berlangsung rutin setiap Senin, Jum’at, dan Minggu. Selain itu, ada pula pertandingan eksklusif dengan sistem “undangan” setiap bulannya yang di kabarkan melibatkan peserta dari luar daerah.
“Ini bukan rahasia lagi, semua orang tahu tempat ini, tapi anehnya tak pernah di grebek atau di tindak, seolah ada yang membekingi,” ujar narasumber.
Warga sekitar mengaku resah, namun enggan bersuara karena merasa tak memiliki perlindungan. Sejumlah pihak menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pejabat tertentu yang membiarkan aktivitas ini terus berlangsung.
Aktivitas perjudian jelas melanggar hukum, namun dalam kasus ini, hukum seolah hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara kegiatan ilegal berskala besar dibiarkan tanpa sentuhan hukum.
Masyarakat mendesak Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo segera menutup paksa judi sabung ayam milik AAN.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, ataukah hukum sedang di kerdilkan oleh uang dan kepentingan,” ujar salah seorang warga.
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: JR Siahaan RMNEWS.ID Binjai