JAKARTA, RMNEWS.ID – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik dua uang logam rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran. Adapun uang itu yakni uang rupiah khusus (URK) Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dengan pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 31 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children Of The World” Tahun Emisi 1999 dari Peredaran.
Namun, masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut tidak perlu khawatir walau peredarannya telah ditarik oleh BI.
BI memberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Dengan tenggat waktu 10 tahun, masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir.
Dengan penarikan dua uang koin tersebut, BI sudah mencabut uang koin sebanyak 44 uang, di antaranya 13 uang kertas dan 31 uang logam. Lantas, uang rupiah apa saja yang sudah tidak berlaku? Dilansir dari laman resmi BI, berikut perinciannya!
Uang Kertas yang Tidak Berlaku dan Batas Penukarannya
Rp 10.000 TE 1979: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
Rp 5.000 TE 1980: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
Rp 1.000 TE 1980: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
Rp 500 TE 1982: Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
Rp 100 TE 1984: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028.
Rp 10.000 TE 1985: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028.
Rp 5.000 TE 1986: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028.
Rp 1.000 TE 1987: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028.
Rp 500 TE 1988: Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028.
Rp 0,05-Rp 0,50 TE 1964 (Dwikora): Dicabut 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Rp 500 TE 1991: Dicabut 1 Desember 2023, dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
Rp 500 TE 1997: Dicabut 1 Desember 2023, dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
Rp 1.000 TE 1993: Dicabut 1 Desember 2023, dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Tidak Berlaku dan Batas Penukarannya
1. Uang Logam Reguler
Rp 2 TE 1970: Dicabut 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Rp 10 TE 1971, 1974, 1979: Dicabut 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029.
2. Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
Rp 10.000, Rp 1.000, Rp 20.000, Rp 200, Rp 2.000, Rp 25.000, Rp 250, Rp 500, Rp 5.000, Rp 750
Dicabut 30 Agustus 2021, dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031.
3. URK Seri Cagar Alam
Rp 100.000 TE 1974, Rp 2.000 TE 1974, Rp 5.000 TE 1974, Rp 10.000 TE 1987, Rp 200.000 TE 1987
Dicabut 30 Agustus 2021, dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031.
4. URK Seri Save The Children TE 1990
Rp 10.000, Rp 200.000
Dicabut 30 Agustus 2021, dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031.
5. URK Seri Perjuangan Angkatan 45 RI TE 1990
Rp 125.000, Rp 250.000, Rp 750.000
Dicabut 30 Agustus 2021, dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031.
6. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995
Rp 300.000 (Seri Demokrasi), Rp 850.000 (Seri Presiden RI)
Dicabut 30 Agustus 2022, dapat ditukar hingga 30 Agustus 2032.
7. URK Seri For The Children of The World TE 1999
Rp 150.000, Rp 10.000
Dicabut 31 Januari 2025, dapat ditukar hingga 31 Januari 2035.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu