LAMPUNG, RMNEWS.ID- Dengan mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist, empat mahasiswa dari Kelompok Lingkaran Ketjil dan Kelompok Studi Kader melakukan aksi diam di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung.
Aksi ini dilakukan, sebagai bentuk protes atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Bubarkan DPR ‘.
Ini merupakan ungkapan atas ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR.
Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena DPR dinilai tidak bisa menyuarakan keinginan rakyat
“Keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat,” katanya, Rabu (21/8/2024) malam, seperti diberitakan Detik.
Sementara, Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid, mengkritik tindakan DPR yang dianggap membangkang terhadap konstitusi.
“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treeshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,” katanya.
Mufid menyebut, langkah DPR secara kilat melakukan revisi UU adalah untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.
“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” tandasnya.
Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.
Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik