LANGKAT, RMNEWS.ID- Belakangan viral di platform Tiktok vidio potongan foto surat telegram Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) yang berisi tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polda Sumut.
Dalam surat telegram bernomor ST/587/VII/TUK 4.1./RO SDM tertanggal 23 Juli 2024 itu tertulis rapat koordinasi pengecekan administrasi anggota polri direkomendasi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pada potongan foto surat itu tertulis undangan yang ditujukan kepada 27 orang anggota Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Sumut untuk mengikuti rapat KKEP pada hari Jumat 26 Juli 2024, bertempat di ruang rapat Biro SDM Polda Sumut dan rapat itu akan dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut.
Tak hanya itu, pada potongan foto surat telegram yang viral tersebut juga tertera nama Mantan Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan S.I.K, M.H, yang menjadi salah satu dari 27 daftar nama personel yang mendapat undangan rapat KKEP rekomendasi PTDH.
Sementara, beberapa netizen mengomentari postingan tersebut, salah satunya komentar dari akun benama Jos**, “pak Deni kok diptdh ya, padahal dia bagus ,karena pernah jadi komandan saya,” tulisnya dalam komentar postingan viral itu.
“luar biasa polri berani bersih-bersih dan tidak ada yang ditutupi. mau pelanggaran ringan,sedang dan berat di proses.🔥 ada institusi yg berani seperti polri,” tulis salah seorang netizen lainnya dengan akun bernama 31_07***.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Sumut.
Editor: Gusti Rangga