JAKARTA, RMNEWS.ID-Kasus kelanjutan penggeledahan bagian Lahan BP Batam oleh Satreskrim Polresta Barelang tahun lalu masih menjadi sorotan publik. Pasalnya kasus penggeledahan kantor BP Batam pada 21 Agustus 2024, terkait terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung Tiban McDermott, Sekupang.
Hingga saat ini, masih menjadi mistri dan penjadi sorotan publik, pasalnya kasus yang disebut sebut melibatkan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilhan Eka Hartawan, belum ada kejelasan kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut. Padahan sejumlah pejabat BP Batam sudah diperiksa termasuk Dirlahan Ilham Eka Hartawan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari mempertanyakan bagaimana kelanjutan penggeledahan tersebut. Banyak kasus pelanggaran hukum di Batam terkait alokasi lahan, apalagi yang namanya alih fungsi; bukan saja hutan lindung, tapi juga alih fungsi buffer zone, jalur hijau, fasum dan fasos. “Kasus alih fungsi lahan itu banyak terjadi bukan hanya soal hutan lindung, termasuk buffer zone, jalur hijau, bahkan fasum dan fasos,” ujarnya kepada rmnews.id belum lama ini di Batam.
Untuk itulah Cak Ta’in mempertanyakan orientasi dari penggeledahan tersebut ke mana? Dia juga mempertanyakan status perkara yang ditangani penyidik Poltabes Barelang tersebut sudah sampai mana? Sebab jika merujuk pada aturan penggeledahan dan penyitaan dokumen sesuai KUHAP maka status perkara harus sudah penyidikan. Artinya sudah diterbitkan SPDP atas perkara yang ditangani.
“Jika dihitung dari penggeledahan itu, sudah berlalu 7 bulan tapi tidak ada informasi perkembangan dari perkara dimaksud. Mestinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen.” jelasnya.
Menurut Cak Ta’in, perkara alih fungsi hutan lindung atau alih fungsi lainnya tentu referensi nya UU tentang Kehutanan dan Tata Ruang. Masyarakat seolah mudah melupakan peristiwa yang sempet menghebohkan tersebut, dan berpikir, pengusutan perkara tersebut sangat serius sehingga perlu dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Sebenarnya Poltabes Barelang sudah menerbitkan SPDP atau belum, jika belum penyidikan bagaimana Ketua Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan ijin penggeledahan tersebut?
Mantan Dosen Unrika Batam yang kini fokus di Ibukota itu menjelaskan, sesuai Pasal 33 KUHAP, untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik harus mengantongi ijin Ketua Pengadilan Negeri. Aturan itu dipertegas dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang wajib ditaati polisi ketika melakukan penggeledahan mulai dari melengkapi administrasi penyidikan hingga membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan yang ditandatangani petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.
“Jika perkara selesai dokumen dan barang yang disita sebagai bukti itu harus dikembalikan kepada pemiliknya. Apalagi kalau kasus itu dihentikan. Sebab itu merupakan dokumen negara yang mungkin diperlukan bagi instansi terkait yang juga harus diarsipkan dan dipertanggungjawabkan secara lembaga,” paparnya.
Cak Ta’in berharap penyidik Poltabes Barelang menuntaskan kasus tersebut secepatnya, apalagi sudah terjadi pergantian pimpinan, Kapolresta dan Kasat Reskrim. “Kita sih pengen lihatnya kasus itu tuntas dan para pelaku alih fungsi hutan lindung itu dihukum,” tegasnya.
Seusai penggeledahan saat itu, Kapolresta Hubertus mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya hari ini usai surat permintaan dokumen dan klarifikasi yang dilayangkan polisi diabaikan oleh BP Batam. Dari penyelidikan polisi ditemukan adanya pengelolaan lahan di atas hutan lindung.
“Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata, pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi, tapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan karena sudah kami temukan ada pelanggaran,” ujarnya.
Penyidik Polresta Barelang menggeledah kantor Badan Pengelolaan Lahan (BP) Batam di Jalan Ibnu Sutowo Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 21 Agustus 2024.
Penggeledahan aparat Polresta Barelang itu berlangsung selama lima jam dari sekitar pukul 13.00-18.00 WIB.
Usai penggeledahan, saat keluar sejumlah petugas penyidik membawa satu bok berukuran besar diduga berisi berkas terkait kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung oleh sebuah perusahaan di Batam.
“Melakukan pengecekan terhadap pengolahan itu di atas hutan lindung. Kita sudah bersurat Badan Pengelolaan Lahan Batam untuk memberikan dokumen yang kita maksud. Klarifikasi terus 3 kali surat pengajuan, pemanggilan tidak diindahkan, karena kita temukan ada penyelewengan dan pelanggaran,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada wartawan.
Selesai melakukan penggeledahan, penyidik Polresta Barelang bergegas pergi dengan membawa satu boks berukuran besar yang dimasukkan ke bagasi mobil guna dibawa ke kantor polisl.
“Kami jelaskan dari penyidik Satreskrim Polresta barelang, hari ini berdasarkan tadi dijelaskan bapak kapolres tadi siang, melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan. Jadi hari ini upaya yang dilakukan semata untuk kepentingan penyelidikan. Adapun beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan kami akan melakukan penyitaan nanti kami lakukan di kantor,” kata Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha usai melakukan penggeledahan Rabu petangnya.***
Redaksi : Mawardi