AMBON, RMNEWS.ID- Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Maluku berinisial SS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SMK di Ambon yang sedang magang di kantornya. Akibat perbuatannya, SS dinonaktifkan dari jabatannya.
Tak hanya itu, SS pun terancam dipecat dari ASN dan harus menjalani hukuman di dalam penjara.
"Kita telah nonaktifkan SS dari jabatan sebagai Sekretaris Dispar Maluku," ujar Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin, mengutip iNews, Jumat (13/9/2024).
Suryadi menyebut, keputusan menonaktifkan SS dari jabatan itu diambil tim penegak disiplin ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim sebelumnya.
"Merespons status SS yang kini berstatus tersangka, tim penegak disiplin ASN Pemprov Maluku lalu menonaktifkan SS dari jabatannya sebagai Sekretaris Dispar Maluku. Keputusan ini juga dikuatkan dengan temuan hasil pemeriksaan tim terhadap SS sebelumnya," katanya.
Suryadi mengatakan kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian terkait status tersangka SS guna proses selanjutnya. Meski begitu, dia tak menampik SS bisa terancam dipecat sebagai ASN.
"Selanjutnya, kita menunggu surat resmi dari kepolisian terkait status terbaru SS yang sudah jadi tersangka. Nah, sanksinya itu nantinya bisa terancam dipecat sebagai ASN," ungkapnya.
Suryadi menambahkan, pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Tetapi, kata dia, pastinya SS akan diberikan sanksi tegas bila terbukti bersalah.
"Kalau sudah ada surat resmi dari polisi kemudian kita sandingkan dengan aturan kepegawaian. Kita tetap hargai dan junjung praduga tak bersalah, pokoknya nanti ada sanksi tegas merujuk ke peraturan kepegawaian. Intinya nanti kita proses SS," pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: iNews
AMBON, RMNEWS.ID- Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Maluku berinisial SS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SMK di Ambon yang sedang magang di kantornya. Akibat perbuatannya, SS dinonaktifkan dari jabatannya.
Tak hanya itu, SS pun terancam dipecat dari ASN dan harus menjalani hukuman di dalam penjara.
"Kita telah nonaktifkan SS dari jabatan sebagai Sekretaris Dispar Maluku," ujar Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin, mengutip iNews, Jumat (13/9/2024).
Suryadi menyebut, keputusan menonaktifkan SS dari jabatan itu diambil tim penegak disiplin ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim sebelumnya.
"Merespons status SS yang kini berstatus tersangka, tim penegak disiplin ASN Pemprov Maluku lalu menonaktifkan SS dari jabatannya sebagai Sekretaris Dispar Maluku. Keputusan ini juga dikuatkan dengan temuan hasil pemeriksaan tim terhadap SS sebelumnya," katanya.
Suryadi mengatakan kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian terkait status tersangka SS guna proses selanjutnya. Meski begitu, dia tak menampik SS bisa terancam dipecat sebagai ASN.
"Selanjutnya, kita menunggu surat resmi dari kepolisian terkait status terbaru SS yang sudah jadi tersangka. Nah, sanksinya itu nantinya bisa terancam dipecat sebagai ASN," ungkapnya.
Suryadi menambahkan, pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Tetapi, kata dia, pastinya SS akan diberikan sanksi tegas bila terbukti bersalah.
"Kalau sudah ada surat resmi dari polisi kemudian kita sandingkan dengan aturan kepegawaian. Kita tetap hargai dan junjung praduga tak bersalah, pokoknya nanti ada sanksi tegas merujuk ke peraturan kepegawaian. Intinya nanti kita proses SS," pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: iNews