BATAM, RMNEWS.ID-Kasus penyeludupan 500 ribu batang rokok berbagai merek yang ditangkap Bea Cukai Batam, hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Pihak Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu penyerahan berkas penyidikan atau tahap 1 dari Bea Cukai Batam.
“Kejari Batam baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Agustus lalu. Untuk perkara dugaan penyeludupan 500 ribu batang rokok bberbagai merek, kami baru menerima SPDP-nya pada 29 Agustus lalu,” kata Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta.
Lebih lanjut Tiyan menyebutkan, menindaklanjuti SPDP itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam sudah menerbitkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengikuti proses perkembangan penyidikan. Nantinya tim jaksa itu lah yang akan mempelajari hasil dari proses penyidikan Bea Cukai.“Untuk tim jaksa peneliti sudah ditunjuk, namun untuk berkas yang akan diteliti masih menunggu dari penyidik,” sebut Tiyan.
Selain itu, Tiyan menyebut, sesuai SPDP tersangkanya dalam perkara itu hanya satu yakni Muhammad Airul. Namun untuk peranan tersangka, Tiyan mengaku belum tahu pasti.“Untuk peranan tersangka belum tahu, karena kami hanya tahu baru sebatas tersangka, perannya seperti apa karena belum melihat hasil penyidikan,” jelas Tiyan.
Kasus penyelundupan 500 ribu batang rokok berbagai merk tersebut sebelumnya digagalkan oleh Ditpolairud Baharkam Mabes Polri. Tersangka Jumali ditangkap aparat kepolisian di perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam sekira tanggal 23 Agustus 2024 lalu.
Setelah berhasil diamankan, petugas Ditpolairud Baharkam Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***
Redaksi : Jasniwati
BATAM, RMNEWS.ID-Kasus penyeludupan 500 ribu batang rokok berbagai merek yang ditangkap Bea Cukai Batam, hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Pihak Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu penyerahan berkas penyidikan atau tahap 1 dari Bea Cukai Batam.
“Kejari Batam baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Agustus lalu. Untuk perkara dugaan penyeludupan 500 ribu batang rokok bberbagai merek, kami baru menerima SPDP-nya pada 29 Agustus lalu,” kata Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta.
Lebih lanjut Tiyan menyebutkan, menindaklanjuti SPDP itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam sudah menerbitkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengikuti proses perkembangan penyidikan. Nantinya tim jaksa itu lah yang akan mempelajari hasil dari proses penyidikan Bea Cukai.“Untuk tim jaksa peneliti sudah ditunjuk, namun untuk berkas yang akan diteliti masih menunggu dari penyidik,” sebut Tiyan.
Selain itu, Tiyan menyebut, sesuai SPDP tersangkanya dalam perkara itu hanya satu yakni Muhammad Airul. Namun untuk peranan tersangka, Tiyan mengaku belum tahu pasti.“Untuk peranan tersangka belum tahu, karena kami hanya tahu baru sebatas tersangka, perannya seperti apa karena belum melihat hasil penyidikan,” jelas Tiyan.
Kasus penyelundupan 500 ribu batang rokok berbagai merk tersebut sebelumnya digagalkan oleh Ditpolairud Baharkam Mabes Polri. Tersangka Jumali ditangkap aparat kepolisian di perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam sekira tanggal 23 Agustus 2024 lalu.
Setelah berhasil diamankan, petugas Ditpolairud Baharkam Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***
Redaksi : Jasniwati