JAKARTA, RMNEWS.ID-Ada apa dibalik pengerahan prajurit TNI untuk mengawal kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia. Meski menuai sorotan, namun alasan pengerahan personil TNI sebagai bentuk kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan. Selain itu apakah ada kaitannya pengerahan personil TNI tersebut dengan insiden pengepungan kejaksaan oleh oknum Brimob tahun lalu. Sehingga Kejagung minta bantuan TNI untuk pengamanan Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.
Dikutip dari pemberitaan berbagai platform media online mengungkap, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Dimana perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan tahun lalu. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).”Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap dia.
Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.
Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.
Dalam telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Perintah tersebut, mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya. Personel yang disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Instruksi penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai. Dalam instruksi disebutkan, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Selain itu disebutkan juga apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
“Bantuan pengamanan dari TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Kristomei seperti dilansir Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Kristomei menegaskan, kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” kata Kristomei.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa pengerahan personel hanya bagian dari kerja sama rutin. Dia memastikan surat telegram tersebut tergolong surat biasa (SB).
“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Wahyu mengatakan, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.”Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” ujar dia.
Mengenai penyebutan kekuatan 1 peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu menjelaskan, gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
“Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan,” tutur dia.
Wahyu mengatakan, TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.
Publik mengaitkan pengamanan tersebut dengan peristiwa pada Mei 2024, dimana personil Brimob korps dikabarkan melakukan pengepungan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Kala itu, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikuntit oleh anggota polisi yang dinarasikan sebagai Densus 88 Antiteror Polri. Lalu, Kejagung menangkap anggota Densus 88 tersebut dan menyerahkannya kepada Mabes Polri.
Sehari setelahnya, yakni pada 20 Mei 2024 malam, rombongan mobil dan motor Brimob Polri mengelilingi Gedung Kejagung. Mereka menyalakan sirene kerlap-kerlip berwarna merah dan biru setiap melewati Gedung Kejagung.
Bahkan, ada yang menggeber motornya. Insiden ini pun dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, saat Jaksa Agung ST Burhanuddin rapat bersama DPR pada Rabu (13/11/2024).
Benny meminta kejelasan kepada Burhanuddin, kenapa saat itu Kejagung bisa dikepung oleh polisi. Dia mengaku heran dengan Polri dan Kejagung yang sama-sama tidak memberi penjelasan soal insiden penguntitan Febrie dan pengepungan Kejagung itu.
Bahkan, saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Burhanuddin malah bersalaman, seolah-olah semua baik-baik saja.
“Kami mohon penjelasan yang pertama adalah kalau bisa kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kentor Kejaksaan Agung itu dikepung oleh pasukan coklat. Coklat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik kemudian bersalaman lalu selesai. Tapi apa peristiwa sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya,” ungkap Benny.
Sementara, Kajagung Burhanuddin mengungkapkan bahwa memang betul ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejagung saat pengusutan kasus korupsi timah. Hal itu Burhanuddin sampaikan, menjawab pertanyaan Benny K. Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.
“Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi memantau perkembangan kasus tersebut. Namun penjelasan Kajangung Burhanuddin dibantah oleh Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Polisi Imam Widodo, “Brimob hanya di-Framing terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri.
Imam menyebut tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh Brimob. Dia menyebut Brimob hanya di-framing dalam cerita ini.”Enggak ada. Framing saja. Enggak ada itu,” tegas Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024) tahun lalu.
Imam menjelaskan, tidak ada yang superior dalam Republik Indonesia ini. Menurutnya, semua kementerian/lembaga harus saling memperkuat.
“Jadi kita ini sama dalam Republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas dari pada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang… Itu adalah framing saja lah,” jelas.***
Redaksi : Mawardi.