MEDAN, RAKYAT MEDIA-Food court Yanglim Plaza yang terletak di Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, digerebek Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terkait dugaan praktik perjudian dengan modus berbalas pantun. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 10 orang dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan lokasi tersebut digerebek pada Rabu (30/4/2025) malam. Awalnya, petugas menemukan adanya dua pemain yang mendapatkan hadiah emas dalam permainan itu.”Jadi, modus perjudiannya ini dengan berbalas pantun, terlebih dahulu para pemain membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10-50 ribu,” kata Sumaryono, Jumat (2/5/2025).
Usai mendapatkan kupon, para pemain dan penyelenggara akan bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon dengan berpantun. Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai seluruhnya dengan angka kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang”Hadiahnya itu bermacam-macam, ada minyak goreng, beras, hingga sembako lainnya. Namun, yang paling bernilai tinggi itu ada emas seberat 0,33 gram dan 0,77 gram serta emas Antam seberat 1 gram,” jelasnya.*
Laporan : Supriadi wartawan rmnews.id Medan.