LANGKAT, RAKYAT MEDIA-Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK – Sumut) menggelar aksi di Mapolres Langkat, Senin (28/4/2025). Aksi Ommbak menuntut Polres Langkat untuk mengungkap dan menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa di Langkat.
Informasi yang diterima rmnews.id, Koordinator Aksi, Ridho Azhari kepada awak media mengatakan penggunaan dana desa di Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat terkesan dibiarkan dengan banyaknya indikasi penyimpangan terhadap penggunaan anggaran, entah dikarenakan masyarakatnya tidak paham atau takut untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atas banyaknya pekerjaan asal jadi serta pekerjaan yang fiktif.
“Kami mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat atau Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,” kata Koordinator Aksi, Ridho Azhari, Senin (28/4/2025).
Pemeriksaan ini, kata Ridho, penting dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, yang dilaporkan banyak terjadi penyimpangan dan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa tersebut,” kata Ridho.
Ommbak, sambung Ridho, mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Suka Damai Timur atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Dugaan tersebut, tegasnya, terkait dengan pembuatan laporan keuangan tahun anggaran 2023 dan 2024 yang sarat dengan indikasi manipulasi, termasuk pekerjaan fiktif yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk juga memeriksa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Suka Damai Timur, yang diduga turut serta mengetahui atau bahkan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Ommbak mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Suka Damai Timur. Tindakan ini diperlukan agar ada pemeriksaan secara internal sebagai langkah awal pembuktian atas penyalahgunaan anggaran desa yang dilaporkan masyarakat.
“Periksa juga kepala Dinas PMD perihal banyaknya korupsi dana desa di Kabupaten Langkat,” kata Ridho.
Ommbak, meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat untuk tidak berlama-lama dalam memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Suka Damai Timur, serta segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik agar transparansi dan akuntabilitas dapat terwujud.*
(rm/sup).