BENGKALIS, RMNEWS.ID-Perusahaan umum Daerah ( Perumda ) Air Minum Tirta Teruntuk Kabupaten Bengkalis gelar kerjasama penanda tanganaan kesempatan bersama yaitu memorandum Of Understanding ( MoU ) bersama Kajari Bengkalis di aula kantor Kajari Bengkalis Senin ( 28/04/2025 ).
Penanda tanganaan tersebut langsung di lakukan oleh pimpinan kedua belah pihak Abel Iqbal, ST selalu Direktur Perumda Air Minum Tirta Teruntuk dan DR.Sri Odit Megonondo selaku Kajari Bengkalis , di hadapan pejabat struktural dari kedua belah pihak.
Kata sambutan Kajari Bengkalis dengan optimis menyambut baik atas diselenggarakan MoU tersebut, karena bagian dari momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasikan bersama.
Hal itu sebagai bentuk komitmen bersama untuk senantiasa bersinergi saling mendukung, menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Selaku pimpinan saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan Perumda Air Minum Tirta Teruntuk, dan dengan perlunya kerjasama menjalinkan hubungan yang lebih terarah dan terpadu di antara lembaga kejaksaan RI bersama Perusahaan Perumda Air Minum Tirta Teruntuk Kabupaten Bengkalis.
Sekali lagi saya menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerjasama ini dengan baik, bahwa apa yang telah kita sepakati pada hari ini adalah guna menciptakan keharmonisan dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara. Kata Kajari.
Sementara itu , Direktur Perumda Air Minum Tirta Teruntuk Abel Iqbal ST menyampaikan berharap dengan adanya MOU ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sangat membantu juga sebagai pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat urusan ke pihak ke tiga.
Abel Iqbal berharap , dengan MoU ini harapan kita supaya dapat berjalan perusahaan nya dengan baik kedepannya , dan kami dari perusahaan Perumda Air Minum Tirta Teruntuk Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima sekali kepada pihak kejaksaan negeri Bengkalis, karena ini sudah lama diagendakan namun pada kesempatan ini baru bisa terlaksanakan.dengan MoU kedepan dalam pelaksanaan akan lebih baik lagi , apapun banyak permasalahan dapat kita selesaikan bersama , terang Abel.
Disampaikan kan Abel lagi MoU tersebut meliputi :
– Pendamping hukum ,
Bantuan hukum itigasi dan non itigasi , pertimbangan hukum , dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dukungan pendamping dan
– Dukungan pendampingan pengalaman proyek pembangunan strategis dan atau percepatan investigasi.
– Koordinasi penelusuran dan pemulihan aset penempatan , pengembangan , peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM )
– Pertukaran data , informasi , keahlian serta sarana dan prasarana dalam penegakan hukum serta penguatan kelembagaan , serta bekerjasama lain yang dapat di sepakati semua pihak.*
Laporan : Darwis AK wartawan rmnews.id Bengkalis.