BENGKALIS, RMNEWS.ID-Bertempat di halaman kantor Bea dan Cukai Cabang Kecamatan Bukit Batu – Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis Kamis 24 April 2025 , Dalam siaran Pers Cegah Penyeludupan, Bea Cukai Amankan 1400 Keranjang Buah Mangga Ilegal dari Malaysia.
Pada acara tersebut tampak dihadiri oleh beberapa pejabat Vertikel seperti Kapolres Bengkalis, kepala Karentina , Dandim Bengkalis, Kajari Bengkalis, Kajari Siak , kepala TNI-AL Bengkalis, Kajati Riau .
Agoes W kepala Kantor DJBC Bea Cukai Kabupaten Bengkalis , menyampaikan kata sambutannya . bahwa kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru , Bea Cukai Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau , kantor pusat DJBC , dan Detasemen Polisi Meliter Angkatan Darat ( Denpom – AD ) 1/3 Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang yang berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai 521.074.4000.
Disampaikan Agoes lagi penindakan mangga ilegal asal Thailand ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 di pelabuhan Sungai Rawa kecamatan Sungai Apit kabupaten Siak , penindakan di laksanakan atas adanya nota informasi intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat Malaysia menuju perairan Mengkapan kabupaten Siak , tanpa adanya dokumen impor barang menggunakan kapal KM.Zulfa 03 diperkirakan akan sandar pada tanggal 15 April 2025.
Petugas Bea Cukai yang melakukan pemusnahan di lapangan. (Foto/Darwis).
Menindak lanjuti informasi tersebut kantor Wilayah DJBC Riau segera melakukan koordinasi dengan kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau , Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui patroli laut gabungan dengan menggunakan kapal patroli laut, dan juga patroli darat dan melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar area pelabuhan Mengkapan.
Dalam pelaksanaan patroli laut , salah satu kapal Patroli laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut buah mangga ilegal , sedang lagi siap bersandar di pelabuhan Sungai Rawa, setelah diidentifikasi terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal dan berhasil diamankan sejumlah 1.400 keranjang yang berisi buah mangga Thailand dengan total 28.000 Kg ( 28 ton ) dengan mencapai Rp 5.21.074.400 .
Atas penindakan tersebut kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan instansi terkait mengamankan barang bukti berupa buah mangga sejumlah 28.000 kg . Dan kapal KM. Sulfa 03 sebagai sarana pengangkut dapat diamankan 4 orang 1 Nakhoda Z dan 3 orang ABK A , H , HW , kapal dibawake dermaga pos bantu Bea Cukai Sungai Pakning untuk dilakukan penelitian. Di perkirakan kerugian negara mencapai Rp 151.111.176 . Atas perbuatan penyelundupan yang bersangkutan sesuai dengan pasal 102 huruf a UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana diubah dengan UU no 17 tahun 2006 kegiatan penyelundupan barang impor , pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara denda sebesar Rp 5 milyar.
Penindakan barang ilegal merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat yang masuknys barang ilegal dari luar negeri. Bea cukai akan tetap terus berkomitmen dan bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi keluar masuk barang secara akurat, tangkap dan profesional. Tuntas Agoes.*
Laporan : Darwis. Ak Jurnalis rmnews.id Kabupaten Bengkalis.