TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID-Seperti diketahui, setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), masing-masing anggota DPRD Kepri mendapat bagian “jatah” dana Pokok Pikiran (Pokir).
Adapun besarannya, sudah menjadi razia umum bahwa untuk setiap anggota DPRD diberi Rp 6 miliar dalam setahun. Sedangkan pimpinan DPRD Kepri, mendapat jatah atau nilai berbeda, yakni, sekitar Rp 10 miliar per tahun.
Angka ini, jika dikalkulasikan dengan seluruh jumlah anggota DPRD Provinsi Kepri yang berjumlah 45 orang, maka, dalam setahun anggaran APBD Kepri yang dialokasikan untuk dana aspirasi para wakil rakyat tersebut lebih kurang Rp 276 miliar. Yang lebih mengejutkannya, dana aspirasi anggota dewan ini mutlak menjadi kewenangan setiap anggota dewan dalam menyalurkannya, baik untuk pembagunan fisik maupun non fisik yang dimasukan dalam APBD tahun berjalan.
Salah satu point dana aspirasi yang menjadi tambahan “Pundi” anggota DPRD adalah dibagian publikasi, yang mana penyaluran dana tersebut bekerjasama dengan dinas kominfo pemprov Kepri serta perusahaan pers yang ditunjuk asalkan pembagian sesuai dengan selera dari si oknum. Hal ini sesuai dengan keterangan salah seorang pekerja pers yang minta namanya tidak disebutkan, menyampaikan dana aspirasi yang jumlah pagu anggarannya sekitar Rp 150 Juta untuk sosialisasi 90 kegiatan atau lebih kurang Rp 1,6 jt per sosialisasi berita.
Pencairan kegiatan itu dibagi menjadi tiga bagian yakni Rp 50 juta perbulan, bila ada tiga perusahaan pers yang bersedia ikut sesuai dengan selera “ oknum” maka dana tersebut disalurkan hanya 1 bulan kalau hanya 1 perusahaan pers yang bersedia maka pencairan dana tersebut dilakukan selama tiga bulan.“ Sangat disayangkan Perusahaan Pers yang mau menjadi ”sapi perah” oknum anggota DPRD, yang mana mereka mau saja dijadikan kambing hitam oleh oknum DPRD dalam menyerap uang negara, Dana aspirasi dalam bentuk pekerjaan jasa publikasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 150 juta lalu dipotong pajak.
Sisanya masuk kerekening perusahaan mereka, disinilah mulai pundi oknum terisi, sebab dana yang masuk keperusahaan pers yang merupakan hak Pers yang telah mengerjakan harus berbagi (sesuai komitmen awal sebelum pekerjaan dilaksanakan), Perusahaan Pers mendapatkan tidak lebih dari 20 % bagiannya, sisanya di kembalikan (cash) ke oknum dewan dan oknum diskominfo, Sebab diskominfo tidak akan membantu proses pencairanya kalau tidak dapat jatah juga.” Ungkap Aa kepada Media ini beberapa waktu lalu di seputaran pelabuhan kota Tanjungpinang.
Dari segi sasaran dana aspirasi ini kurang efektif dan malahan hanya sebatas menghamburkan uang rakyat saja. “ Kalau dana sebesar Rp 150 juta itu kalau digunakan untuk publikasi kegiatan di satu atau tiga media, itu tidak efektif sekali, karena penyebarluasan jangkaunnya media tidak akan bisa menjangkau semua kepri, Kalau dana sebanyak itu di kelola dengan semaksimal dan terbuka, angka Rp 150 juta bisa sosialisasi lebih dari 500 kegiatan,
”Dalam kasus ini hendaknya BPK bisa lebih jeli lagi mengaudit dana aspirasi ini, sebab perusahaan Pers selaku yang mengeluarkan operasional mau melakukan kerjasama hanya dengan menerima kompensasi hanya 20% atau sekitar Rp 30 juta untuk sosialiasi 90 kegiatan.” Ungkapnya lagi.
Hasan selaku kepala dinas kominfo pemprov kepri dan Martin Luther Maromon selaku Sekretaris dewan provinsi Kepri, yang dimintai keterangan terkait hal itu, sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. (rm/red)