MEDAN, RMNEWS.ID-Seorang pria berinisial K (50) dan anaknya, AP (24) ditangkap karena merampok dan membunuh sopir taksi online (taksol) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak.
Pelaku mengakui nekat melakukan perampokan itu karena ingin memberikan mobil korban ke AP.
“Motif ingin menguasai kendaraan korban yang nantinya akan dijadikan kendaraan kepada AP untuk bekerja. Ini keterangan subyektifnya mereka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025) seperti yang dilansir detiksumut.
Gidion menyebut AP ini dulunya bekerja sebagai driver salah satu aplikasi transportasi online. “Dulu driver salah satu aplikasi online juga, makanya kemudian kendaraannya mau diambil dan dikasihkan (ke AP), untuk dikuasai dan digunakan,” jelasnya.
Gidion mengatakan peristiwa itu berawal pada Senin (6/4) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku bertemu di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal untuk melakukan aksi perampokan.
Setelah bertemu, AP memesan taksi online melalui aplikasi indriver di hp ayahnya. Lalu, sekira pukul 00.00 WIB, korban datang dengan mengemudikan mobil Toyota Rush miliknya dan mengangkut kedua pelaku.
Posisinya, pelaku K duduk di kursi samping sopir, sedangkan AP di belakang sopir. Mereka pun berjalan menuju arah Tanjung Anom.
Di tengah perjalanan, pelaku AP meminta berhenti dengan alasan menunggu temannya sambil berpura-pura tengah menelepon. Namun, ternyata kedua pelaku langsung membekap korban dan memukulnya menggunakan martil.
“Lalu, korbab dibekap menggunakan sarung dari belakang oleh AP, karena masih meronta maka kemudian dipukul pakai palu. Diseret ke jok belakang, di jok belakang lah kemudian dipastikan untuk meregang nyawa, dipukul, dibekap, dicekik, dan itu semua sinkron dengan hasil autopsi,” jelasnya.
Gidion menyebut martil dan sarung itu memang sudah disiapkan oleh para pelaku sejak tanggal 2 April 2025. Setelah korban tidak bernyawa, para pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung goni dan diberi dua batu besar sebagai pemberat.
Lalu, jasad korban dibawa ke arah Gebang, Kabupaten Langkat dan dibuang ke paluh. Kemudian, para pelaku membawa kabur mobil korban. Usai membuang jasad korban, keduanya pergi ke daerah Kuala Gumit ke rumah adik pelaku K.
“Pada Senin, 7 April sekira pukul 16.00 WIB, tersangka K pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot. Lalu, pada Selasa sekira pukul 20.00 WIB, tersangka AP menjemput K untuk berangkat ke Kabanjahe menggunakan mobil korban tersebut,” jelasnya.
Keluarga korban yang merasa kehilangan lalu membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia pada Selasa (7/4/2025). Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para korban.
Setelah ditelusuri, mobil milik korban terdeteksi berada di Kabupaten Karo. Pihak kepolisian pun melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku pada Rabu (9/4/2025). Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah merampok mobil tersebut dan membuang jasad korban ke Dusun 8 Desa Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang. Petugas pun menuju lokasi dan mengevakuasi jasad korban.
“Tanggal 9 april kedua pelaku tertangkap tangan menguasai kendaraan korban di Tanah Karo. Lalu dari interogasi, benar bahwa dia melakukan tindak pidana pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan. Mereka menyampaikan bahwa korban dibuang di daerah Langkat,” jelasnya.*
Laporan : Supriadi Jurnalis rmnews.id Medan.