JAKARTA, RMNEWS.ID-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita oleh prajurit TNI AL, Kelasi I Jumran. Komnas HAM sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Komnas HAM sedang melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita yang terjadi di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
“Sebagai bagian dari proses pemantauan, Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya,” lanjutnya.
Dikutip dari pemberitaan detiknews menyebut, Uli mengatakan pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi kejadian. Dia menyampaikan Komans HAM juga telah merekomendasikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan serta saksi dan keluarga korban diberi perlindungan dan pemulihan hak.
“Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjabaru. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan dan meminta Penegakan hukum yang adil, dan transparan, dan penegakan hukumnya berbasis
metode ilmiah (scientific crime investigation). Perlindungan saksi dan korban. Pemulihan hak-hak korban dan keluarganya,” ujarnya.
Sebagai informasi, jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 15.00 WITA. Awalnya Juwita diduga mengalami kecelakaan tunggal.
Namun dugaan tersebut disangsikan rekan-rekan seprofesinya. Benar saja, pada Rabu (26/3), Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengumumkan bahwa anggotanya membunuh Juwita.
Jumran membunuh jurnalis media daring tersebut pada hari yang sama. Saat ditemukan, ada sejumlah luka lebam bagian leher korban.
Namun kini, ada fakta baru yang terungkap. Juwita ternyata juga diperkosa oleh Jumran.
Fakta baru ditemukan dalam kasus pembunuhan Juwita. Fakta mengungkap korban diperkosa yang diungkap oleh pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri. Dia menyampaikan dugaan ini berdasarkan alat bukti.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri mengatakan pemerkosaan prajurit Jumran kepada korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Menurut Pazri, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.*
(rm/detiknews)