JAKARTA, RMNEWS.ID- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta merupakan otak pemberian uang suap kepada tiga hakim yang mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan oleh Wahyu Gunawan, seorang panitera yang menjadi perantara suap. Wahyu menerima uang itu dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum tersangka korporasi. “Setelah uang tersebut diterima oleh Muhammad Arief Nuryanto, ketika itu yang bersangkutan menjadi wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, kemudian DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim AD HOC dan ASB sebagai anggota majelis,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
“Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanto memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota, lalu Muhammaf Arief Nuryanto memberikan uang dolar bila dikurs kan ke rupiah senilai Rp 4,5 miliar,” tambah dia.
Kemudian Arief memerintahkan tiga hakim untuk mengatasi perkara tersebut. Uang suap untuk mengatasi perkara tersebut diserahkan pada bulan September atau Oktober 2024, saat itu Arief Nuryanto menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada Djuyamto untuk dibagikan dengan dua hakim lainnya.
Dari pembagian suap yang kedua tersebut, Agam Syarif mendapatkan Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas. Jika ditotal, Arief Nuryanto telah menyerahkan suap kepada tiga hakim sebesar Rp 22,5 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dijerat dengan Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari tiga perusahaan di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.*
Laporan : Mahyuddin Jurnalis rmnews.id DKI Jakarta.