KARIMUN, RMNEWS.ID-Sidang tiga terdakwa warga negara India Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, penyeludup narkoba seberat 106 kilo gram kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis 10 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, menutut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Agenda sidang kali ini pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Yogi Kaharsyah menyampaikan sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum. Salah satunya terkait klaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyaksikan langsung tindak pidana yang dilakukan.
“Dalam hukum pidana dikenal adanya alat bukti tidak langsung atau kesaksian berantai. Tidak semua perkara harus ada saksi mata. Contohnya bisa dilihat dalam kasus kopi sianida dan kematian aktivis Munir,” ujar Yogi.
Tiga terdakwa WN India penyeludup 106 kg narkoba di giring petugas memasuki persidangan. (Foto/Dokumentasi).
Ia juga mengkritisi keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Menurutnya, peran ahli seharusnya memberikan pendapat profesional, bukan kesaksian seolah mengetahui langsung jalannya kejahatan.
“Kami meragukan kapasitas ahli tersebut. Ia memberi keterangan layaknya saksi fakta, padahal fungsinya bukan itu. Bahkan menyebut sidang ini sebagai peradilan sesat karena tak menghadirkan saksi langsung. Padahal dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Agung, persidangan daring pun diperbolehkan,” tutur Yogi.
Dalam repliknya, JPU juga menanggapi soal bukti foto yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan, foto tersebut ternyata sesuai dengan data dalam ponsel salah satu terdakwa.
“Alih-alih melemahkan dakwaan, foto itu justru memperkuat pembuktian kami. Dalam gambar terlihat mereka melakukan pekerjaan di dalam tangki, yang sebelumnya mereka sangkal dalam persidangan,” tegas Yogi.
Menutup tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna, menyatakan akan memberikan jawaban terhadap replik jaksa dalam sidang berikutnya.
Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 14 April 2025, dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU.
“Tanggapan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa atau melalui kuasa hukum. Setelah itu, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai,” ujar Yona yang juga menjabat Ketua PN Karimun.***
Redaksi : Mawardi