BATAM, RMNEWS.ID-Puluhan Ruko yang berada dipinggir parit/sungai diPasar Trade Centre belakang SMPN 30 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam diduga dibangun diatas ROW jalan 10 Meter “Right of Way” (Hak Jalan) pinggir Daerah aliran sungai (DAS).
Kawasan Pasar tersebut sebelumnya merupakan termasuk bagian peta lokasi (PL) PT, Putra Sadai Persada (PT. PSP) yang meliputi kawasan Perumahan Putra Kelana Jaya (PKJ) serta Kawasan Pasar Trade Centre Bengkong Sadai.
PT PSP sebagai pemegang hak kelola lahan telah bekerjasama dengan PT Megah Persada Semesta (PT. MPS) sebagai Developer Pembangunan Perumahan dan Pasar, PT. MPS Memulai Pembangunan Kawasan Perumahan dan setelah selesai pembangunan perumahan mereka mulai membangun kawasan pasar.
Dalam proses pembangunan, PT. MPS mengandeng atau mengalihkan ke PT. Batam Riau Bertuah (PT.BRB, dalam perjalan waktu saat ini Pasar dikelola oleh BETC ( Bengkong Trade Centre ) hal ini terlihat di kop surat sewa menyewa antara pengelola pasar dengan para pedagang dengan alamat Kop surat Komplek ruko Anggrek Sari Commercial centre blok A no 8-9 Batam Centre.
Tapi ruko yang dibangun malahan berada di badan jalan ROW 10 M, sehingga jalan tersebut tidak bisa dilewati oleh penguna jalan. pihak pengembang membelokan jalan ke dalam kawasan pasar sebagai strategi untuk meramaikan pasar yang mereka kelola dan memindahkan Jalan ke tengah pasar sehingga ukuran pasar luas dari yang seharusnya.
Ruko Pasar Trade Centre Bengkong dibangun diatas ROW Jalan DAS tampak dari samping. (Foto/Dokumentasi).
“ Aneh pembangunan pasar ini pas kita dari mulai masuk keperumahan PKJ, Arah parit jalannya besar, tetapi pas sampai di kawasan pasar malahan jalannya dibangun ruko dan jalan dialihkan ke dalam pasar, seharusnya ruko itu adalah jalan ROW 10, kalau ada normalisasi parit, alat beratnyakan tak bisa lewat mana, apakah pemangku jabatan di wilayah ini “buta” sebesar ini ruko kok bisa berdiri di atas jalan” ujar marni salah Seorang warga sekitar kawasan pasar kepada media ini jumat (10/4) lalu.
Sebagai diketahui bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah wilayah daratan yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan ke laut atau danau. DAS merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya
Lebar sempadan sungai, area yang berada di sekitar sungai, memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan pemerintah. Untuk sungai di luar kawasan perkotaan, lebar sempadan sungai minimal 30 meter, dan di kawasan perkotaan minimal 30 meter juga.
Lebar sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Sempadan sungai merupakan area yang berfungsi untuk melindungi sungai dari berbagai aktivitas yang dapat membahayakan sungai dan ekosistemnya.
Terkait bangunan ruko tersebut, media ini telah berusaha menghubungi Phak pengelola, Sampai saat ini belum dapat keterangan.***
(rm/red)