BATAM, RMNEWS.ID-PWI Kepri mengecam keras aksi kekerasan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Ingat, seperti halnya profesi lain yang dilindungi undang-undang, wartawan juga dilindungi undang-undang. Yaitu, Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 18 ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sebab, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dan Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Hal ini disampaikan Ketua PWI Kepri Saibansyah dalam rilisnya menyikapi aksi kekerasan dan main hakim terhadap wartawanndari Salah satu Media Online D Batam yaitu Neverliusman Zega(NZ) Ketika melakukan Peliputan Sebuah penggusuran Lahan.
Insiden Kekerasan terhadap jurnalis ini Bermula ketika datang Bersama Rekan Media suara mabes,dan media inspirasi. Online Lainnya juga bermaksud untuk melakukan Peliputan Proses Pengusuran Oleh Diduga Tim Suruhan dari PT.Citra Tritunas Prakarsa, Pada Rabu, (9/4/25).
Untuk itu, PWI Kepri mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku. Demi tegaknya demokrasi di Indonesia, khususnya Kota Batam.***
Redaksi rmnews.id